Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Inilah Bacaan Akad Nikah untuk Mempelai Pria dan Tata Caranya

More articles

bacaan akad nikah untuk mempelai pria
@thebasicrooom

Bacaan akad nikah untuk mempelai pria – Pembacaan ijab kabul dalam pernikahan bukanlah pembacaan biasa, bacaan ijab kabul ini bisa menentukan sah tidaknya suatu pernikahan. Pada saat kamu menikah hal yang paling mendebarkan tentunya pada saat pembacaan ijab kabul di depan seluruh tamu undangan yang datang. Hal ini tidaklah mudah untuk bisa mengucapkannya dengan lantang dan tentunya benar, karena harus ada persiapan yang mempelai pria lakukan supaya penyebutan ijab kabul menjadi lancar.

Pembacaan ijab kabul harus dilakukan dengan benar karena jika mempelai pria salah membacakan ijab kabulnya maka mempelai pria harus terus mengulangnya sampe bacaan ijab kabul itu menjadi benar. Pada umumnya pembacaan ijab kabul melafadzkannya menggunakan bahasa arab, tapi jika kamu kesulitan untuk melafadzkannya dengan bahasa Arab kamu bisa menggunakan bahasa Indonesia sebagai alternatif lainnya.

Bridespedia akan memberitahukan kepada kalian yang masih belum mengerti atau belum begitu paham bagaimana tata cara dalam melakukan ijab kabul yang sah dan benar, dari mulai rukun dan syaratnya hingga pelafadzannya dalam bentuk bahasa Indonesia ataupun bahasa Arab.

Inilah Bacaan Akad Nikah untuk Mempelai Pria dan Tata Caranya

1. Rukun dan Syarat Nikah

Pernikahan merupakan pengikatan janji yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud untuk mengesahkan secara agama, hukum, dan norma yang berlaku. Sebelum melangsungkan pernikahan, tentunya calon pengantin harus mengetahui rukun dan syarat sah perkawinan. Berikut merupakan rukun nikah yang harus terpenuhi dan menjadi sebab sahnya pernikahan bagi calon pengantin yaitu sebagai berikut:

  • Kedua Calon Pengantin
  • Ijab Qabul
  • Wali dari Pihak Wanita
  • Dua Orang Saksi.

Terkait dengan syarat sahnya pernikahan, calon pengantin harus memenuhi syarat menurut Syariat Islam yaitu sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Bukan Mahram
  • Adanya Wali Akad
  • Sedang Tidak Ihram atau Berhaji
  • Menikah Bukan Karena Paksaan.

2. Lafadz Ijab Qabul Bahasa Arab

Akad nikah merupakan perjanjian dalam suatu pernikahan yang oleh pengantin pria untuk menjadi suaminya dengan menggunakan ijab dan qabul. Kata ijab dan qabul berasal dari Bahasa Arab, dimana berarti “pengucapan penyerahan dari wali ke mempelai pria”, sedangkan qobul memiliki arti sebagai “ucapan tanda penerimaan mempelai laki-laki.” Melansir dari laman iqra.id, berikut merupakan bacaan akad nikah dalam bahasa Arab:

Wali:

  أنكحتك  وزوجتك مخطوبتك بنتي ____________ على  المهر_____  حالا

Latin: Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ haalan.

Artinya: Artinya: Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, pueriku (Nama Pengantin Wanita) dengan mahar (Mahar/ Mas Kawin) dibayar tunai.”

Mempelai Pria:

ADV 1

 قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المَذْكُوْرِ حَالاً

Latin: Qabiltu nikaha wa tazwijaha alar mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliya taufiq.

“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

3. Lafadz Ijab Qabul dalam Bahasa Indonesia

Bagi Wali pihak Perempuan:

“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau Saudara/ Ananda (Nama Pengantin Laki-laki) bin (Nama Ayah Pengantin Laki-laki) dengan anak saya yang bernama (Nama Pengantin Wanita) binti (Nama Ayah Pengantin Wanita) dengan mas kawinnya berupa (Menyebutkan Mas Kawin/ Mahar), Tunai.”

Kemudian, pengantin pria akan menjawab:

“Saya terima nikahnya dan kawinnya (Nama Pengantin Wanita) binti (Nama Ayah Pengantin Wanita) dengan mas kawinnya tersebut, Tunai.

4. Tata Cara Ijab Qabul

Walaupun lafadz ijab qabul boleh menggunakan berbagai bahasa namun harus memenuhi beberapa syarat agar makna dan kesakralannya tetap terjaga. Melansir dari walisongo.ac.id, begitu sakralnya ijab dan qabul dalam upacara perkawinan Islam, mempelai pria harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Adanya pernyataan mengawinkan dari wali  
  • Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria
  • Menggunakan kata-kata: nikah atau tazwij atau terjemah dari kata-kata nikah dan tazwij 
  • Antara ijab dan qabul bersambungan
  • Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
  • Orang yang berkait dengan ijab-qabul itu tidak sedang dalam ihram haji atau umrah. 
  • Majelis ijab-qabul itu harus terdapat  minimal empat orang, yakni: calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, serta dua orang saksi.

 

4.4/5 - (7 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest