Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Ingin Rujuk? Ini Dia Cara Membatalkan Gugatan Cerai Istri

More articles

cara membatalkan gugatan cerai istri
pexels.com

Perceraian merupakan putusnya hubungan pernikahan yang disebabkan oleh kegagalan dalam mempertahankan rumah tangga. Banyak yang menjadi penyebab kegagalan rumah tangga, seperti perselisihan atau konflik yang tidak terselesaikan, perselingkungan, masalah ekonomi, KDRT, salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dan lain sebagainya. Apabila kamu sebagai pihak suami yang tergugat dan ingin mempertahankan kehidupan pernikahan. Berikut Bridespedia berikan informasi mengenai cara membatalkan gugatan cerai istri.

Ingin Rujuk? Ini Dia Cara Membatalkan Gugatan Cerai Istri

Setiap pasangan tentunya ingin kehidupan rumah tangganya langgeng hingga maut memisahkan. Namun apa yang terjadi apabila rumah tangga terjadi prahara yang mengakibatkan hubungan rusak dan ingin berpisah. Tentunya perceraian berdampak pada banyak hal, terutama pada anak yang masih membutuhkan peran orang tua dalam membesarkannya.

Sebelum memutuskan berpisah, alangkah baiknya memikirkan semuanya secara matang dan tidak terburu-buru karena akan ada banyak pihak yang kecewa, bisa dari anak maupun kedua keluarga. Gugatan cerai merupakan tuntutan hak seorang istri kepada suaminya di Pengadilan untuk berpisah. Di dalam proses hukumnya, pemohon atau penggugat akan menjalani berbagai prosedur persidangan.

Karena perlu untuk diketahui bahwa pengajuan gugatan cerai istri masih merupakan tahapan awal dari proses perceraian yang bisanya memakan waktu maksimal hingga enam bulan, sehingga tidak berarti setelah mengajukan persyaratan di Pengadilan maka pasangan akan sah bercerai.

Apabila terdapat kasus sang istri sebagai penggugat berhasil rujuk, maka ia berhak menarik kembali gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan. Jika berkas perkara belum diperiksa Pengadilan, maka penggugat dapat mencabut tuntutan tanpa persetujuan dari tergugat.

Bagaimana Majelis Mengabulkan Permohonan Penggugat?

Melansir dari laman blog.justika.com, Majelis hukum dalam persidangan perceraian memerlukan alasan dan bukti yang kuat beserta keterangan saksi dari kedua belah pihak, baik secara agama maupun hukum perdata. Setelah pasangan mendapat nomor perkara, maka Pengadilan akan memanggil suami istri untuk melakukan sidang pertama. Dimana sidang pertama ini beragendakan mediasi yang difasilitasi oleh mediator dari Pengadilan tempat gugatan.

Apabila mediasi yang dilakukan berhasil maka Pengadilan akan membuat perjanjian perdamaian atau pencabutan permohonan gugatan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa apabila mediasi tidak berhasil, maka Pengadilan akan melanjutkan persidangan selanjutnya. Yang menjadi bahan pertimbangan bagi suami yang tidak ingin bercerai adalah kemampuan untuk mengubah pasangan untuk berubah pikiran ketika mediasi berlangsung.

Oleh karena itu, suami sebagai pihak tergugat oleh sang istri dan ingin rujuk seperti sedia kala harus membuktikan bahwa alasan atau bukti dari penggugat tidak benar. Karena setelah mediasi yang gagal di sidang pertama

Alasan Perceraian yang Kuat

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal (19). Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan atau gugatan istri apabila terdapat alasan-alasan kuat sebagai berikut:

  1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar untuk sembuh
  2. Suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah
  3. Pihak Suami mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman berat selama perkawinan berlangsung
  4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat terhadap istri
  5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

Dengan demikian, apabila alasan atau bukti dari pihak penggugat yakni dalam hal ini istri memang benar adanya. Maka suami tidak dapat mengelak dan Hakim dapat mengesahkan perceraian.

ADV 1

Rate this post


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest