Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online Via e-Court

More articles

cara mengajukan gugatan cerai online
cdn.medcom.id/images/

Jika masyarakat umum biasanya melakukan perceraian di Pengadilan Agama dan menyewa pengacara. Karena sekarang sudah jamannya serba online, bahkan untuk melakukan perceraian sudah bisa lewat online. Untuk orang yang memang tidak begitu paham tentang hukum, perceraian online jelas akan sangat menguntungkan. Tapi aku nggak tau gimana cara ngurusnya? Begini cara mengajukan gugatan cerai online via e-court.

Perceraian online via e-court akan sangat praktis dan lebih mudah tentunya, dalam mengurus berkas-berkas perceraian. Estimasi biaya juga akan lebih terjangkau, karena tidak perlu menyewa pengacara lagi.

Buat kamu yang belum mengetahui tahapan-tahapannya, tak perlu khawatir Bridespedia akan memberikan tahapan-tahapannya secara lengkap dan terstuktur.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online Via e-Court

Mahkamah Agung membuat suatu aplikasi yang menyediakan layanan advokasi bagi Warga Negara Indonesia yang lebih praktis, mudah, hemat waktu, dan tanpa mengantri dengan memanfaatkan penggunaan teknologi terkini. Aplikasi tersebut adalah e-Court yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan perkara, salah satunya pengajuan proses perceraian. Suami atau istri yang ingin berpisah dapat memanfaatkan layanan e-Court yang terdiri dari empat layanan yakni:

  1. e-Filling (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  3. e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online
  4. e-Letigiation (Persidangan Secara Online).

 

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

Sebelum mendaftarkan gugatan cerai melalui aplikasi, pemohon terlebih dahulu datang ke Pengadilan setempat agar bisa mengakses layanan e-Court. Karena saat ini e-Court hanya dikhususkan untuk para Advokat dimana harus melalui mekanisme validasi Advokat dari Pengadilan.  Berikut merupakan tata cara yang harus pemohon lakukan ketika ingin mengajukan gugatan cerai online merujuk dari laman mahkamahagung.go.id, yaitu sebagai berikut:

  1. Apabila sudah mendapatkan akses masuk, calon pengguna akan mengakses link https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ dan klik pada menu login, kemudian bisa mengisi kolom username dan password
  2. Klik pada halaman utama untuk memilih Pengadilan tujuan mendaftar perkara
  3. Pemohon akan mendapatkan nomor registrasi Pendaftaran Perkara dan menekan tombol daftar untuk melanjutkan pendaftaran perkara gugatan.
  4. Pemohon mengupload Dokumen Surat Kuasa yang tidak bermaterai
  5. Mengisi data para pihak dengan wajib mengisi nama, nomor telepon dan alamat
  6. Upload berkas Perkara Gugatan
  7. Selanjutnya adalah Pembayaran Panjar Perkara.

Terkait dengan berkas Perkara Gugatan, penggugat terlebih dahulu menyiapkan dokumen dalam format pdf dan JPG, maksimum 2MB. Dokumen yang harus penggugat siapkan adalah:

  1. Dokumen Surat Gugatan
  2. Fotokopi KTP 
  3. Buku Nikah ataupun Akta Perkawinan, Asli dan Fotokopi
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Menyertakan Fotokopi Akta Kelahiran bila memiliki anak
  6. Berkas Nomor 2 hingga 5 wajib dilegalisir dan cap materai (NAZEGELEN).

 

Ketentuan Pembayaran Panjar Perkara via Online

Setelah penggugat berhasil memasukkan berkas gugatan melalui e-Court, langkah selanjutnya adalah membayar biaya perkara secara online dengan tata cara sebagai berikut, merujuk dari mahkamahagung.go.id:

  1. Pengguna Terdaftar akan membaca komponen biaya panjar perkara berdasarkan jarak radius wilayah masing-masing pihak
  2. Pemohon mendapatkan elektronik Surat Kuasa untuk membayar (e-Skum) dan bisa mencetak surat tersebut
  3. Lanjut untuk klik tombol “Bayar” dan pengguna terdaftar akan mendapatkan virtual account dari bank mitra Pengadilan
  4. Setelah itu pengguna terdaftar klik tombol pembayaran dan langsung mendapatkan notifikasi di domisili elektronik untuk pembayaran
  5. Bayar Panjar Perkara sesuai dengan nominal yang tertera pada e-Skum ke virtual account yang telah pengguna dapatkan dengan berbagai cara. Seperti Mobile Banking, SMS Banking, Internet Banking. Terkait dengan Bank Mitra Account terdiri dari BTN, BNI, BNI Syariah dan BRI Syariah.
  6. Jangka waktu pembayaran adalah 1×24 jam.

 

ADV 1

Alasan Perceraian yang Sah di Pengadilan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal (19), pasangan yang ingin berpisah harus memiliki alasan yang cukup jelas yaitu:

  1. Putusan pengadilan disahkan apabila Pengadilan tidak bisa mendamaikan keduanya
  2. Suami atau istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  3. Suami atau istri meninggalkan salah satu pihak selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau hal lain diluar kemampuannya
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman berat selama perkawinan berlangsung
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat terhadap istri
  6. Suami atau istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/ istri
  7. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga. 

Baca juga : “Ingin Rujuk? Ini Dia Cara Membatalkan Gugatan Cerai Istri”

5/5 - (5 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest