Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Lengkap! Inilah Ketentuan dan Tata Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

More articles

cara membuat perjanjian pra nikah
@taravty

Lengkap! Inilah Ketentuan dan Tata Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Pasangan Indonesia saat ini banyak menggunakan perjanjian ini yang sebenarnya pengaruh dari budaya luar. Hal ini bertujuan untuk mengurangi hal-hal buruk dalam kehidupan pernikahan. Perjanjian Pra nikah di Indonesia tertuang secara hukum pada pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974.

Artinya hukum sudah melindungi dan mengakui perjanjian pra nikah, yang tentunya itu melindungi pasangan suami dan istri.Ada pro dan kontranya, dari mulai dugaan bahwa pasal itu mereka buat untuk mengharapkan perceraian  atau membuat seolah tidak adanya rasa percaya satu sama lain. Padahal tujuan utamanya adalah untuk mempermudahkan pasangan tersebut dalam mengelola harta benda dan aset, atau bahkan tentang hutang. 

Definisi

Setidaknya terdapat tiga jenis perjanjian dalam istilah hukum perkawinan. Melansir dari laman legalitas.org, terdapat istilah Perjanjian Pra Nikah, Perjanjian Pisah Harta, dan Perjanjian Perkawinan atau dalam bahasa inggris disebut dengan prenuptial agreement. 

Ketiganya memiliki makna yang sama karena merupakan perjanjian yang memuat semua hal tentang perkawinan. Dengan demikian, Perjanjian ini merupakan kontrak yang calon pasangan buat sebelum upacara pernikahan dan bertujuan untuk melindungi hak serta kewajiban suami istri setelah menikah.

Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan

Menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal (29) ayat 1, menyebutkan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat Pernikahan setelah isinya berlaku. 

Pasal (29) ayat 2, 3, 4 mengatur bahwa perjanjian tersebut tidak sah apabila melanggar ketentuan hukum, agama, dan kesusilaan. Kemudian perjanjian tersebut akan berlaku sejak pernikahan berlangsung dan tidak dapat berubah kecuali terdapat persetujuan untuk perubahan isi perjanjian.

Isi dan Penjelasan

Melansir dari laman legalitas.org, hal-hal yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan adalah sebagai berikut:

  1. Harta Bawaan dalam pernikahan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun hibah atau warisan
  2. Semua hutang piutang dari pihak suami atau istri dalam perkawinan, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu
  3. Hak istri untuk mengurus harta pribadi baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri maupun sumber lain
  4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami
  5. Pencabutan wasiat dan ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis suami & istri (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan, atau pemilik bisnis).

Prosedur Pembuatan 

  1. Pasangan membuat daftar perjanjian pra nikah yang memuat berbagai hal, termasuk aset, hutang, harta, cicilan, dan lain sebagainya. Terkait dengan sifatnya, perjanjian ini bebas namun terikat kontrak dan pengesahan dokumen melalui notaris
  2. Apabila pasangan sulit dalam membuat isi perjanjian pra nikah, dapat mendatangi Konsultan Hukum agar terbantu
  3. Pasangan mengesahkan perjanjian pra nikah melalui Notaris agar memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pihak Notaris akan membuat formatnya sesuai yang sudah pasangan tuliskan sebelumnya
  4. Perjanjian Pra Nikah tersebut dibawa ke Kantor Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ataupun Kantor Urusan Agama agar dapat didaftarkan sebelum akad nikah maupun pemberkatan pernikahan. Untuk itu buatlah perjanjian pra nikah dua bulan sebelumnya agar tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya.

Bagaimana Jika Membuat Perjanjian Perkawinan Setelah Menikah?

Pasangan yang belum terpikir untuk Perjanjian Pra Nikah sebelum melangsungkan upacara pernikahan, dapat membuat Postnuptial Agreement atau Perjanjian Pasca Perkawinan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015. Yang menyebutkan bahwa pembuatan perjanjian perkawinan dapat tidak hanya terbatas pada waktu sebelum pernikahan berlangsung.

Isi Perjanjian Perkawinan memuat beberapa ketentuan. Ketentuan-ketentuan yang ada berhubungan dengan kehidupan pernikahan, seperti harta dan hutang yang terjadi setelah perjanjian perkawinan . Misalnya pasangan yang sudah menjalani rumah tangga selama 8 tahun baru terpikirkan akan membuat Perjanjian Pasca Nikah. Dengan demikian, Postnuptial Agreement memuat daftar yang berisi harta selama pernikahan 8 tahun, pemisahan harta bersama, maupun hutang piutang akan berlaku setelah Perjanjian tersebut sah secara hukum. 

5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia

ADV 1


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest