Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Hukum Menikahi Wanita Hamil dengan Orang Lain Karena Telah Berzina Sebelumnya

More articles

hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain
https://www.pexels.com/id-id/

Dalam Islam pernikahan diatur sedemikian rupa untuk mencapai pernikahan yang bahagia dan untuk menjaga keturunan. Sebab itu dalam agama Islam ada aturan tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk menikah. Ada beberapa orang yang tidak boleh untuk dinikahi dalam Islam seperti yang sudah menikah, ada hubungan darah dan lain sebagainya. Tapi jika wanita tersebut sedang hamil apakah boleh untuk dinikahi? simak artikel berikut ini.

Hukum Menikahi Wanita Hamil Dengan Orang Lain Karena Telah Berzina Sebelumnya

 

ADV 2

  • BOLEH

1. Menurut Ulama Hanafiyah

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil dengan orang lain karena telah berzina sebelumnya hukumnya adalah sah. Namun laki-laki tersebut tidak boleh menggaulinya hingga wanita tersebut melahirkan anak yang dikandungnya

Menurutnya, wanita hamil akibat zina tidak termasuk kedalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, hal ini didasarkan pada Q.S. al-Nisa ayat 22 – 24. yang artinya : 

Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu,kecuali (kejadian) pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).“ (Q.S An-Nisa : 22) 

“Di haramkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (Q.S An-Nisa : 23)

 “Dan (di haramkan juga atas kalian untuk menikahi) perempuan-perempuan yang telah bersuami, kecuali perempuan yang menjadi budak kalian. (Ini adalah) ketetapan dari Allah atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalian perempuan-perempuan selain yang telah disebutkan tadi dengan memberikan harta kalian untuk menikahi mereka dan tidak untuk berzina. Maka karena kalian menikmati mereka, berikanlah mahar kepada mereka, dan hal itu adalah kewajiban kalian. Dan tidak mengapa apabila kalian telah saling rela sesudah terjadinya kesepakatan. Sesungguhnya Allah itu maha mengetahui dan maha bijaksana.”(Q.S.An-Nisa : 24)

2. Ulama Syafi’iyah

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain karena telah berzina sebelumnya hukumnya adalah sah.

Alasanya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi. Mereka juga berpendapat karena akad nikah itu hukumnya sah, maka wanita yang menikah tersebut halal untuk melakukan hubungan badan walaupun ia dalam keadaan hamil. 

Sehingga Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain itu dipandang sah, karena tidak terikat dengan perkawinan orang lain (tidak ada masa ‘iddah). Maka bila wanita hamil karena suaminya meninggal dunia, maka kamu bisa menggunakan mazhab 2 ulama ini.

ADV 1

 

  • TIDAK BOLEH

1. Ulama Malikiyyah

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain karena telah berzina sebelumnya adalah tidak sah hingga wanita tersebut melahirkan anak yg dikandungnya tersebut.

Bila akad nikah tetap terlaksana dalam keadaan hamil, akad nikah itu fasid (rusak) dan wajib di fasakh (cerai karena ada cacat dalam perkawinan tersebut). 

2. Ulama Hanabilah

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain karena telah berzina sebelumnya adalah tidak sah, kecuali wanita itu telah memenuhi dua syarat berikut :

Pertama, telah habis masa iddahnya yakni hingga anak yang ada dalam kandungannya lahir.

Kedua, telah bertaubat dari perbuatan zina.

 

KESIMPULAN

Dari pandangan 4 ulama mazhab di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa hukum menikahi wanita hamil dengan orang lain karena telah berzina sebelumnya itu boleh-boleh saja, namun ia tidak boleh menggaulinya hingga wanita tersebut melahirkan anak yang sedang dalam kandungannya.

Namun bila khawatir tidak dapat menahan syahwatnya, maka sebaiknya menikahi wanita hamil setelah ia melahirkan.

Semoga bermanfaat.

5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest