Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Yuk Simak! Jawaban Akad Nikah Bahasa Arab – Mudah

More articles

jawaban akad nikah bahasa arab
https://www.pexels.com/id-id/

Jawaban Akad Nikah Bahasa ArabAkad nikah menjadi acara inti dari seluruh rangkaian pernikahan. Prosesi tersebut menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Salah satu dari rukun perkawinan yakni adanya ijab dan qabul antara wali mempelai wanita dengan calon pengantin pria. Ada yang berpendapat bahwa melakukan akad nikah menggunakan bahasa Arab lebih baik karena sebagaimana itu yang di contohkan Rasullulah SAW. Namun ada juga yang menggunakan bahasa Indonesia supaya bisa memahami kalimat yang diucapkan serta mengurangi kesalahan dalam pengucapan ijab qobul. Tapi apakah pengucapan ijab qabul menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dapat mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan tersebut? Lantas jika menggunakan bahasa Arab bagaimana pelafalannya? Untuk penjelasan lengkapnya kamu bisa simak artikel berikut.

Yuk Simak! Jawaban Akad Nikah Bahasa Arab – Mudah

Pengertian Ijab Qobul

Ijab merupakan kata-kata yang diucapkan, yakni oleh wali pengantin perempuan pada waktu menikahkan atau menyerahkan pengantin perempuan ke pengantin laki-laki.

Qobul sendiri memiliki arti menerima. 

Sehingga Ijab Qabul adalah ucapan dari orang tua atau wali pengantin perempuan untuk menikahkan putrinya kepada calon pengantin pria. Orang tua atau wali mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab qabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.

Jika pengantin dan calon mertuanya bisa dan paham bahasa Arab, maka kamu bisa menggunakan kalimat ijab qobul dalam bahasa arab berikut ini.

  • Kalimat Ijab dalam bahasa Arab oleh bapak pengantin perempuan ketika akad nikah

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ على المهر ________ حالا

“Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) ‘alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan.”

Yang artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin) di bayar tunai.”

  • Jawaban akad nikah atau kalimat qabul dalam bahasa arab oleh calon pengantin laki-laki

قبلت نكاحها و تزويجها على المهر المذكور ورضيت به والله ولي التوفيق

“Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq.”

ADV 1

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah di sebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

Setelah pengucapan ijab dan qabul, kemudian lanjut dengan ucapan para saksi yang hadir untuk mengesahkannya dengan mengucapkan “sah”, selanjutnya akan di sahkan oleh penghulu. Dan hubungan para pengantin sudah menjadi halal hukumnya.

 

PENTING!

Mayoritas ulama sepakat bahwa akad nikah dengan menggunakan lafadz selain lafadz berbahasa Arab adalah diperbolehkan dan sah apabila salah satu atau kedua pihak yang melakukan akad nikah tidak memahami bahasa Arab.

Sementara itu, apabila kedua pihak memahami bahasa Arab dan dapat menggunakannya di dalam melakukan akad, ada perbedaan pendapat atas hal itu.

Ibnu  Qudamah  dalam  kitab al – Mughni mengatakan “barang siapa yang dapat melafadzkan akad dalam bahasa Arab, maka akad yang dilakukannya tidak sah” Imam Syafi‟i juga berpendapat demikian.

Namun Abu Hanifah  memiliki pendapat yang berbeda. Bahwa akad dengan berbahasa arab adalah sah karena tetap menggambarkan kerelaan kedua belah pihak untuk menikah.

Oleh karena itu para ahli  fiqih bersepakat bahwa apabila seseorang tidak mampu mengucapkan bahasa Arab, maka akan tetap sah bila dalam melaksanakan akad nikah ia menggunakan bahasanya sendiri yang ia pahami dan dipakai setiap harinya. Karena yang dipandang dalam akad adalah maknanya. Sebab ia tidak mampu berbahasa Arab maka gugurlah kewajiban untuk mengucapkan bahasa  Arab. Semoga bermanfaat.

5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest