Tentu saja kita tidak asing dengan kata hutang bukan? Ya hutang ini adalah perkara yang sering kita temui di kehidupan bermasyarakat. Apalagi saat seseorang sudah berumah tangga dan finansial pasangan tersebut bisa dibilang kurang, pastinya pasangan tersebut akan berhutang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Nah, biasanya hutang ini dapat menghancurkan sebuah hubungan rumah tangga, jadi penyebab sebuah rumah tangga hancur bukan hanya perselingkuhan atau adanya orang ketiga. Bridespedia berusaha merangkum tentang rumah tangga yang hancur karena hutang, simak baik-baik artikel berikut.
Rumah Tangga Hancur Karena Hutang, Apakah Boleh Talak lalu Cerai?
Esensi Hutang dalam Rumah Tangga Islam
1. Islam Membolehkan Berhutang
Firman Allah dalam QS Al Maidah ayat 2 yang artinya, “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam melakukan kejahatan dan kerusakan.”
Dan dalam QS At Taghabun ayat 17 yang artinya, “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik niscaya Allah melipatgandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah maha Pembalas jasa lagi maha Penyantun.”
2. Prinsip Berhutang
Al Baqarah ayat 282 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar”
a) Hutang sebagai alternatif terakhir
b) Jika terpaksa berhutang, jangan berhutang di luar kemampuan.
c) Jika hutang telah dilakukan, harus ada niat untuk membayarnya
ADV 1
3. Adab Berhutang
a) Berhutang hanya dalam keadaan terpaksa/sulit
b) Tidak menunda-nunda dalam membayar hutang
c) Berniat sungguh-sungguh untuk melunasi
d) Menunda pelunasan hutang adalah kezaliman
e) Apabila belum memiliki kemampuan untuk membayar hutang hendaknya banyak berdoa kepada Allah agar bisa segera melunasi.
ADV 2
f) Berupaya untuk berhutang dari orang sholeh yang memiliki profesi dan penghasilan yang halal, dengan demikian diharapkan hutang tersebut dapat menenangkan jiwa dan mendatangkan keberkahan.
g) Jika terjadi keterlambatan membayar karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada yang memberikan pinjaman.
h) Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin seraya menyadari bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus di kembalikan.
i) Sunnah melafalkan tahmid (Alhamdulillah) manakala hutang telah terbayar sebagai rasa syukur kepada Allah.
Rumah Tangga Hancur Karena Hutang
4. Sikap Nabi terhadap Hutang
Berbekal pengetahuan dan pengalamannya, nabi sangat tegas dalam menyikapi hutang piutang, beliau pernah bersabda yang artinya:
“Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad saw bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta seseorang (berhutang) yang bermaksud untuk membayarnya maka Allah akan melaksanakan pembayaran itu. Dan barangsiapa yang mengambilnya (berhutang) dengan maksud untuk merusak (tidak mau membayar dengan sengaja) maka Allah akan merusak orang itu.” (HR Bukhari).
Hadits lain sebagaimana diriwayatkan Muslim, Nabi Muhammad bersabda yang artinya,
“Diampuni semua dosa bagi orang yang mati syahid, kecuali jika ia mempunyai hutang.”
Rumah tangga hancur karena suami tidak menjalani kewajibannya dalam memberikan nafkah yang cukup, sehingga harus ber hutang. Apakah boleh talak lalu cerai?
Allah melarang untuk membahayakan dan memberatkan orang lain. Termasuk melarang pasangan suami istri untuk saling memberatkan satu sama lain. Allah berfirman dalam QS. QS. Al-Baqarah ayat 231,
“Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri.”
Bila suami menahan istri untuk meminta cerai, padahal ia tidak sanggup memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah, maka hal tersebut sebagai bentuk memberatkan atau mendzalimi sang istri.
Jumhur (mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali) menyebutkan sesungguhnya talak adalah perkara yang boleh dan selayaknya tidak dilakukan karena dia mengandung pemutusan rasa dekat, kecuali karena ada sebab.
Sebab tersebut yakni ketika suami tidak lagi mampu menafkahi istrinya karena hutang atau yang lainnya. Padahal itu sebuah kewajiban bagi seorang suami / bapak sebagai kepala rumah tangga.
Menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 34 No. 3 menjelaskan bahwa, jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Wallahua’lam bishowab.