Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Persyaratan Membuat Akte Kelahiran 2021

More articles

persyaratan membuat akte kelahiran
https://www.pexels.com/id-id/

Akta kelahiran adalah dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang hanya di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Salah satu kewajiban dari setiap orang tua sebagai warga negara adalah memenuhi hak anak yang terkait dengan akta kelahiran, karena akta kelahiran ini akan sangat berguna kedepannya untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang salah satunya adalah saat akan masuk sekolah. Akan tetapi dalam masyarakat umum ternyata masih banyak orang tua-orang tua yang belum mengetahui cara dan persyaratan dari pembuatan akta kelahiran untuk anaknya. Oleh karena itu Bridespedia menuliskan artikel ini supaya para orang tua yang belum mengetahui persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran menjadi bisa membuatkannya untuk sang anak.

Persyaratan Membuat Akte Kelahiran 2021

Berikut persyaratan membuat Akte Kelahiran 

  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  2. Fotokopi Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan orangtua (legalisir)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan fotokopi KTP orangtua
  4. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
  5. Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya
  6. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang di kuasakan. Lampirkan fotokopi KTP penerima kuasa
  7. Untuk orang asing, ada tambahan :
    • Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
    • Fotokopi paspor (legalisir)

Untuk proses akta kelahiran yang tidak memiliki Surat keterangan lahir dapat di ganti dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (STPJM) Kelahiran (Contoh SPTJM Kelahiran Sleman)

Untuk proses akta kelahiran yang tidak mempunyai surat nikah, dapat memperoleh duplikat surat nikah di instansi yanng menerbitkan surat nikah. Atau dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan (SPTJM Perkawinan) jika tidak dapat memperoleh duplikat perwakinan.

 

Membuat Akte Kelahiran Online

Dukcapil di beberapa daerah di Indonesia juga sudah mengembangkan layanan pembuatan KK secara online. Saat mencetak KK tersebut, akan ada PIN secara pribadi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. PIN tersebut bersifat rahasia yang akan masuk ke notifikasi ponsel atau email. Karena memang bersifat rahasia dan tidak boleh siapapun tahu pin tersebut.

Cara membuat KK baru setelah menikah online melalui Dukcapil:

  1. Masyarakat mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui web online dan aplikasi mobile yang tersedia di masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Setiap Kab/Kota memiliki aplikasi yang berbeda.
  2. Dalam mengisi permohonan, masyarakat harus mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan Nomor HP yang ada whatsappnya.
  3. Dalam prosesnya, petugas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.
  4. Setelah permohonan pelayanan kependudukan di proses sampai dengan di tandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web Adminduk untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN. Bila link web bermasalah, kamu bisa mengaksesnya dengan klik disini
  1. Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa kartu keluarga secara mandiri di rumah atau di manapun.

Keabsahan kartu keluarga yang dibuat secara online dan dicetak di atas kertas HVS 80 gram secara mandiri di rumah masing-masing tersebut sudah terjamin. Keaslian kartu keluarga dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. 

Kode QR pada kartu keluarga online dan di cetak di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu di cetak dengan security printing. Sehingga keaslian kartu keluarga tetap terjaga.

Itulah cara membuat kk baru setelah menikah online. Semoga membantu.

ADV 1

5/5 - (3 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest