Pasangan yang hendak menikah harus mendaftar ke Kantor Urusan Agama terlebih dahulu. Hal tersebut sudah menjadi prosedur agar terlaksananya suatu pernikahan. Calon pengantin harus menyetorkan beberapa dokumen ke Kantor Urusan Agama. Memang dokumen apa saja sih yang harus dibutuhkan untuk memenuhi syarat nikah di Kantor Urusan Agama? Pertanyaan seperti ini masih banyak ditemukan dalam masyarakat. Bridespedia telah merangkum apa saja dokumen dan syarat agar bisa daftar nikah di KUA (Kantor Urusan Agama). Berikut syaratnya.
Persyaratan Daftar Nikah di KUA Menurut Peraturan Menteri Agama
Perlu kita ketahui terlebih dahulu
- Pendaftaran kehendak nikah di KUA kecamatan tempat akad nikah.
- Dalam hal pernikahan dilaksanakan di luar negeri, dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Pendaftaran kehendak nikah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pernikahan.
- Dalam hal pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan
- Tidak ada biaya bila melangsungkan akad nikah di KUA dan di jam kerjanya. Dan akan ada biaya sebesar 600.000 bila akad di luar KUA dan di luar jam kerja.
- Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran
- Fotocopy KTP / resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan pernikahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Surat izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berumur 21 tahun
- Izin dari wali yang memelihara / mengasuh / keluarga yang mempunyai hubungan darah / pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 diatas meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
- Izin dari pengadilan, apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Surat Izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda di tinggal mati.
Untuk warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:
- surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri