Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Penting! Inilah Persiapan Administrasi Pernikahan, Biaya dan Tata Caranya

More articles

persiapan administrasi pernikahan
https://www.pexels.com/id-id/

Kamu sudah berencana untuk nikah dalam waktu dekat ini? Jika begitu, tentu saja kamu sudah menyiapkan tentang apa-apa saja untuk kelancaran pernikahanmu kan, salah satunya adalah dokumen syarat nikah. Surat-surat beserta dokumen tersebut adalah salah satu syarat penting untuk kamu bisa melangsungkan sebuah pernikahan yang legal secara hukum di negara ini. Biasanya untuk warga negara Indonesia pengurusan administrasi pernikahannya akan relatif lebih singkat, sedangkan untuk warga negara Indonesia yang akan menikahi warga negara asing pengurusan administrasi pernikahannya akan sedikit lebih rumit. Untuk itu, bridespedia telah membuat artikel mengenai apa saja persiapan administrasi atau dokumen-dokumen yang harus kamu kumpulkan untuk bisa melaksanakan sebuah pernikahan yang sah secara agama maupun negara.

Penting! Inilah Persiapan Administrasi Pernikahan, Biaya dan Tata Caranya

Persiapan Administrasi Pernikahan

Apabila kamu berencana untuk menikah,maka alangkah baiknya untuk mempersiapkan dokumen-dokumen jauh-jauh hari. Hal tersebut bertujuan untuk menyiapkan segala persiapan dengan matang karena banyaknya dokumen yang harus kamu siapkan. Berikut merupakan persyaratan dokumen sebelum menikah, yakni sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  2. N1 Surat Pengantar Nikah
  3. N2 Surat Keterangan Asal Usul 
  4. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  5. Surat Keterangan tentang Orang Tua (N4)
  6. N5 Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun)
  7. Surat Akta Cerai (Apabila calon pengantin sudah pernah bercerai)
  8. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin adalah TNI atau Polri)
  9. Melampirkan Surat Akta Kematian (Jika pengantin adalah duda/ janda ditinggal mati)
  10. Bukti Suntik atau Vaksin TT bagi calon mempelai wanita, Kartu Imunisasi dan Imunisasi TT II dari puskesmas
  11. Izin/ Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila calon pengantin pria kurang dari 19 tahun, calon pengantin wanita kurang dari 19 tahun dan izin Poligami
  12. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  13. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  14. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
  15. Fotokopi Akta Kelahiran
  16. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya)
  17. Pas Foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  18. Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  19. Dan Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar jika calon pengantin wanita satu daerah atau satu kecamatan.

 

Biaya Nikah

Terkait dengan biaya nikah, pemerintah juga telah mengatur biaya kepada mempelai pengantin. Ketentuan tentang biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 adalah sebesar 0 rupiah atau gratis bila menggelar pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja. Sedangkan untuk mempelai yang menikah di luar KUA dan atau luar hari serta jam kerja, biayanya sebesar Rp 600.000. 

 

Tata Cara atau Alur Pernikahan

Berikut merupakan tata cara pernikahan bagi mempelai pengantin yang akan menikah secara syariat Islam dilansir dari laman bimaislam yaitu sebagai berikut:

  1. Calon pengantin mendatangi Kantor Desa atau Kantor Kelurahan untuk mendapatkan Surat Pengantar Nikah
  2. Mempersiapkan semua dokumen dan difotokopi 
  3. Mendatangi KUA untuk mendaftarkan pernikahan
  4. Petugas KUA akan memeriksa semua kelengkapan persyaratan dan memverifikasi data
  5. Calon pengantin dianjurkan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan yang dapat kamu konsultasikan di KUA
  6. Membayar biaya nikah
  7. Pelaksanaan Akad Nikah sesuai dengan tanggal dan lokasi pernikahan
  8. Pemberian Buku Nikah oleh Petugas KUA sesaat setelah Akad Nikah.
5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest