Kamu sudah berencana untuk nikah dalam waktu dekat ini? Jika begitu, tentu saja kamu sudah menyiapkan tentang apa-apa saja untuk kelancaran pernikahanmu kan, salah satunya adalah dokumen syarat nikah. Surat-surat beserta dokumen tersebut adalah salah satu syarat penting untuk kamu bisa melangsungkan sebuah pernikahan yang legal secara hukum di negara ini. Biasanya untuk warga negara Indonesia pengurusan administrasi pernikahannya akan relatif lebih singkat, sedangkan untuk warga negara Indonesia yang akan menikahi warga negara asing pengurusan administrasi pernikahannya akan sedikit lebih rumit. Untuk itu, bridespedia telah membuat artikel mengenai apa saja persiapan administrasi atau dokumen-dokumen yang harus kamu kumpulkan untuk bisa melaksanakan sebuah pernikahan yang sah secara agama maupun negara.
Penting! Inilah Persiapan Administrasi Pernikahan, Biaya dan Tata Caranya
Persiapan Administrasi Pernikahan
Apabila kamu berencana untuk menikah,maka alangkah baiknya untuk mempersiapkan dokumen-dokumen jauh-jauh hari. Hal tersebut bertujuan untuk menyiapkan segala persiapan dengan matang karena banyaknya dokumen yang harus kamu siapkan. Berikut merupakan persyaratan dokumen sebelum menikah, yakni sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- N1 Surat Pengantar Nikah
- N2 Surat Keterangan Asal UsulÂ
- Surat Persetujuan Mempelai (N3)
- Surat Keterangan tentang Orang Tua (N4)
- N5 Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Apabila calon pengantin sudah pernah bercerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin adalah TNI atau Polri)
- Melampirkan Surat Akta Kematian (Jika pengantin adalah duda/ janda ditinggal mati)
- Bukti Suntik atau Vaksin TT bagi calon mempelai wanita, Kartu Imunisasi dan Imunisasi TT II dari puskesmas
- Izin/ Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila calon pengantin pria kurang dari 19 tahun, calon pengantin wanita kurang dari 19 tahun dan izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya)
- Pas Foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Dan Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar jika calon pengantin wanita satu daerah atau satu kecamatan.
Biaya Nikah
Terkait dengan biaya nikah, pemerintah juga telah mengatur biaya kepada mempelai pengantin. Ketentuan tentang biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 adalah sebesar 0 rupiah atau gratis bila menggelar pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja. Sedangkan untuk mempelai yang menikah di luar KUA dan atau luar hari serta jam kerja, biayanya sebesar Rp 600.000.Â
Tata Cara atau Alur Pernikahan
Berikut merupakan tata cara pernikahan bagi mempelai pengantin yang akan menikah secara syariat Islam dilansir dari laman bimaislam yaitu sebagai berikut:
- Calon pengantin mendatangi Kantor Desa atau Kantor Kelurahan untuk mendapatkan Surat Pengantar Nikah
- Mempersiapkan semua dokumen dan difotokopiÂ
- Mendatangi KUA untuk mendaftarkan pernikahan
- Petugas KUA akan memeriksa semua kelengkapan persyaratan dan memverifikasi data
- Calon pengantin dianjurkan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan yang dapat kamu konsultasikan di KUA
- Membayar biaya nikah
- Pelaksanaan Akad Nikah sesuai dengan tanggal dan lokasi pernikahan
- Pemberian Buku Nikah oleh Petugas KUA sesaat setelah Akad Nikah.