Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Wanita, Sahkah Pernikahannya?

More articles

menikah tanpa restu orang tua pihak wanita
https://www.pexels.com/id-id/

Pernikahan merupakan bentuk bersatunya dua insan yang berbeda. Umumnya sebuah pernikahan akan terlaksana apabila kedua orang tua dari masing-masing mempelai sudah merestui hubungan mereka atau jika salah satu mempelai sudah tidak memiliki orang tua, maka itu bisa diwakilkan kepada anggota keluarga yang berkenan menjadi walinya. Namun apa jadinya jika salah satu pihak yaitu pihak perempuan tidak merestui pernikahan tersebut? Apakah pernikahannya jika tetap terlaksana akan sah atau justru sebaliknya? Untuk mengetahui dilema masalah tersebut, bridespedia telah merangkumnya untukmu jadi simak baik-baik artikel berikut ini.

Menikah Tanpa Restu Orang Tua Pihak Wanita, Sahkah Pernikahannya?

Penyebab Orang Tua Tidak Merestui 

Orang tua yang tidak merestui anaknya untuk menikah karena banyak hal yakni sebagai berikut:

  • Orang tua menganggap bahwa bahwa calon suami anak perempuannya tidak layak untuk dijadikan pendamping karena merasa belum mampu menafkahi istrinya kelak
  • Perbedaan status sosial, derajat, dan jabatan dalam pekerjaan yang membuat orang tua menganggap anaknya tidak layak bersanding dengan pria pilihannya 
  • Adanya perbedaan agama 
  • Merasa bahwa anak belum memiliki kesiapan yang baik untuk menikah, seperti kesiapan mental, ilmu, fisik dan finansial
  • Belum cukup umur dan masih sekolah
  • Anaknya memiliki hubungan mahram dengan calon suami.

 

Bagaimana Hukumnya Tidak Merestui Anaknya untuk Menikah?

Sebenarnya orang tua memiliki hak untuk melarang dan tidak memberi izin menikah bagi anak perempuannya asal dengan alasan yang jelas. Alasan syari dan jelas memang bermaksud untuk kebaikan dan menginginkan pendamping yang terbaik. Sedangkan alasan yang bersifat duniawi tidak boleh dalam agama, mengingat anak sudah mapan dan siap untuk menikah.

Akibat dari sulitnya mendapat restu membuat hubungan antara anak dan orang tua menjadi renggang. Sehingga jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah adalah menerima saran orang tua ataupun menjelaskan alasan kuat terkait dengan keinginanmu untuk menikah. Hal yang perlu kamu ingat adalah hidup dengan ridho dan restu orang tua agar nantinya bisa menjalani hubungan rumah tangga dengan baik. 

 

Solusi Menikah Tanpa Wali Nikah dari Pihak Wanita

Ketika orang tua pihak wanita pada akhirnya tidak merestui pernikahan dan kamu bersikeras untuk menikahi pilihanmu maka solusinya adalah menikah tanpa adanya wali nasab. Sebenarnya pernikahan yang tidak mendapat restu akan tetap sah apabila memenuhi ketentuan dari syariat agama dan hukum. Hanya saja terdapat rukun nikah yang tidak terpenuhi yakni adanya wali akad. Maka dari itu dapat menggunakan wali hakim sebagai pengganti wali nasab atas persetujuan dari Pengadilan Agama.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim Pasal 2 menyebutkan bahwa bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri atau di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.

Wali Hakim merupakan Kepala Kantor Urusan Agama yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak diberi hak dan kewenangan untuk menikahkan calon mempelai wanita yang tidak memiliki wali nikah. Ketentuan Wali Nikah juga ada dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 yaitu sebagai berikut:

  • Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
  • Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Itulah penjelasan mengenai menikah tanpa restu orang tua pihak wanita. Yang terpenting dalam hal ini adalah pernikahan harus tercatat oleh lembaga berwenang dalam urusan pernikahan. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan ketertiban perkawinan dan mendapatkan jaminan perlindungan atas hak serta kewajiban suami istri. Kemudian terkait dengan hubunganmu dengan orang tua cobalah untuk menyambung silaturahmi kembali dan menjalankan bakti sebagai anak yang baik. 

ADV 1

5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest