Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Mengadakan Pesta Pernikahan Sesudah Akad Nikah Hukumnya? Berikut Penjelasannya

More articles

mengadakan pesta pernikahan sesudah akad nikah hukumnya
https://www.pexels.com/id-id/

Mengadakan Pesta Pernikahan Sesudah Akad Nikah Hukumnya – Menikah dalam pandangan Islam menjadi bagian dari ibadah suci dan mulia yang dilaksanakan oleh umat muslim. Ketika membicarakan tentang pernikahan tentu tidak akan ada habisnya, khususnya di Indonesia yang kental dengan tradisi dan budayanya. Dari mulai lamaran, tunangan, seserahan sampai akad dan lain-lain. Salah satu yang akan kita bahas adalah walimatul ursy atau pesta pernikahan dan bagaimana hukumnya dalam Islam. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang hukum mengadakan pesta pernikahan setelah akad, kamu bisa membaca artikel yang Bridespedia rangkum berikut ini.

Mengadakan Pesta Pernikahan Sesudah Akad Nikah Hukumnya? Berikut Penjelasannya

Pengertian dan Tujuan Pesta Pernikahan atau Walimatul Ursy

Menggelar pesta pernikahan atau resepsi setelah akad nikah menurut hukum syariat Islam tidak dilarang. Kalimat resepsi pernikahan berasal dari bahasa arab yakni “walimah” yang artinya berkumpul dan ‘ursy memiliki makna al jifaf wa al razwiz atau menikah. Dengan demikian makna dari walimatul ursy adalah perjamuan makan setelah pernikahan. 

Pasangan yang sudah menikah bisa mengadakan jamuan sebagai bentuk tasyakuran dengan mengundang banyak orang seperti tetangga, kerabat, maupun teman. Tujuan dari walimatul ‘urs adalah memberikan kabar bahwa sudah terjadi pernikahan antara kedua mempelai wanita dan pria sehingga tidak terjadi fitnah di masa depan.

ADV 2

Dasar Hukum Pelaksanaan Walimatul Ursy

عَهْ اَوَسِ بْهِ مَالِلٍ اَنَّ الىَّبِيَّ صلي الله عليه وسلم زَأَى عَلَي عَبْدِ السَّحْمهِ

بْهِ عَوْفٍ اَثَسَ صُفْسَةٍ فَقَالَ: مَا هرَا؟ قَالَ: يَا زَسُوْلَ اللهِ اِوّي تَصَوَّجْتُ امْسَأَةً

عَلَي وَشْنِ وَوَاةٍ مِهْ ذَهَبٍ. قَالَ: فَبَازَكَ اللهُ لَلَ. اَوْلِمْ وَ لَوْ بِشَاةٍ. ) مسلم

Artinya: 

“Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka beliau bertanya, “Apa ini?”. Ia menjawab, “Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas”. Maka beliau bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing”. (HR. Muslim)

Selain itu terdapat dalil lain dari Rasulullah mengenai walimatul ursy, melansir dari laman almanhaj.or.id sebagai berikut:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ

ADV 1

Artinya:

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. 

Adapun hadist lain dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh Shafiya binti Syaibah dan membicarakan tentang Walimah Ursy yaitu sebagai berikut:

عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ اَنَّهَا قَالَتْ: اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ. البخارى

Artinya:

“Dari Shafiyah binti Syaibah, bahwa ia berkata: Nabi SAW mengadakan walimah atas (pernikahannya) dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum.” (HR. Bukhari)

Pesta Pernikahan Sesudah Akad Nikah Hukumnya?

Berdasarkan dalil-dalil mengenai walimatul ursy, dapat disimpulkan bahwa mengadakan walimah ursy setelah akad nikah boleh diadakan dengan jamuan makanan apa saja sesuai pilihan pengantin.  Perintah Nabi dalam melangsungkan walimah tidak berarti wajib. Tapi menurut Jumhur Ulama adalah sunnah karena walimah merupakan suatu tradisi yang berlaku di kalangan Arab sebelum Islam datang. Pelaksanaan walimah masa lalu itu diakui oleh Rasulullah untuk dilanjutkan dengan sedikit perubahan dengan menyesuaikannya dengan syariat Islam. 

Dengan demikian, hukum islam tidak memberikan bentuk minimum atau bentuk maksimum dari walimah itu sendiri. Hal tersebut memberi isyarat bahwa walimah menyesuaikan dengan kemampuan seseorang dalam melaksanakan pernikahannya.

Ketentuan dan Adab Walimatul Ursy

Melangsungkan resepsi pernikahan tentunya harus mengikuti adab dan tidak boleh menyimpang dari syariat Islam. Menurut Miftah Faridl dalam bukunya yang berjudul 150 Masalah Keluarga, ada beberapa larangan dalam menggelar acara resepsi yakni sebagai berikut:

  • Berlebih-lebihan dalam melangsungkan resepsi pernikahan
  • Memubadzirkan harta
  • Resepsi yang penuh dengan maksiat sehingga melahirkan dosa seperti menampilkan kesenian atau hiburan yang bertentangan dengan agama, menampilkan aurat dan lain sebagainya
  • Menjadikan resepsi sebagai acara untuk memamerkan kekayaan
  • Mengakibatkan terjadinya orang kaya yang kenyang namun orang miskin tidak mendapatkan makanan.

 

Referensi:

  • H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap (Jakarta:Rajawali Pers, 2013), Cet. III, hal. 131.
  • H.M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Op.Cit., hal. 137
  • Amir Syarifuddin, Op.cit, h. 156.
  • Rangkuti, Rayo. 2017. “Pelaksanaan Tradisi Resepsi Pernikahan Pernikahan Masyarakat Mandailing di Desa Aek Guo Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal Ditinjau Menurut Hukum Islam”. Skripsi. Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.
5/5 - (6 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest