Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Inilah Peraturan Resepsi Pernikahan New Normal Update Terbaru

More articles

peraturan resepsi pernikahan new normal
https://www.pexels.com/id-id/

Pada saat dunia menyatakan bahwa virus COVID-19 menjadi pandemi global, semua negara menerapkan beberapa aturan baru termasuk Indonesia. Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan baru selama pandemi COVID-19. Peraturan yang berkaitan dengan pandemi seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain pekerja kantor, pabrik dan pedagang yang terkena imbas 2 peraturan tersebut, orang yang akan melaksanakan pernikahan juga tidak boleh berlangsung. Namun sekarang sudah era New Normal kehidupan sudah sedikit seperti dahulu, tapi tetap harus menjaga protokol kesehatan. Adapun peraturan pernikahan yang baru pasti kalian semua sudah tau dong? atau belum? Tak usah khawatir Bridespedia akan memberitahukan kepada kalian semua tentang peraturan resepsi Pernikahan new normal, berikut peraturannya.

Inilah Peraturan Resepsi Pernikahan New Normal Update Terbaru

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di WIlayah Jawa dan Bali. Terdapat ketentuan Peraturan Resepsi Pernikahan di wilayah Jawa-Bali terbagi menjadi empat level sesuai dengan level PPKM di setiap daerah yang ada, yaitu sebagai berikut:

  1. WIlayah PPKM Level Tiga (3) boleh menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  2. Wilayah PPKM Level Dua (2) dapat menggelar acara resepsi pernikahan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat
  3. Untuk Wilayah PPKM Level Satu (2), acara resepsi pernikahan maksimal 75% tamu undangan dari kapasitas ruangan yang ada.

 

Peraturan Resepsi Pernikahan New Normal 

Protokol kesehatan saat pernikahan khususnya resepsi, tamu undangan wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan SE Menteri Kesehatan yakni sebagai berikut:

  1. Kapasitas tamu undangan harus memperhatikan jarak minimal 1 meter antar tamu dan antar panitia yang hadir dengan menyesuaikan jumlah tamu undangan hingga membagi acara menjadi beberapa sesi
  2. Memberikan informasi jaga jarak dan terdapat sesi untuk mengecek suhu tubuh sebelum memasuki balai pernikahan
  3. Wajib memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruang pernikahan atau resepsi dan sering memakai hand sanitizer
  4. Menyediakan panduan informasi tentang protokol kesehatan yang berlaku pada saat acara
  5. Menyediakan hand sanitizer dan tisu di sekitar ruangan pernikahan
  6. Membuat konsep labirin untuk jalur antrian dengan memperhatikan jarak untuk bisa memasuki balai pernikahan dan panggung pelaminan
  7. Membersihkan dan mendesinfeksi peralatan yang digunakan, misalnya mic, kamera dan alat elektronik lainnya 
  8. Mengatur jarak kursi tamu minimal 1 meter dan tidak berhadapan satu sama lain
  9. Tamu undangan tidak menggunakan alat makan bersama-sama
  10. Resepi pernikahan tidak menerapkan sistem prasmanan. Sebagai gantinya bisa menerapkan sistem pengambilan makanan langsung oleh staff catering atau memberikan nasi kotak agar lebih praktis. 

 

Ketentuan Akad Nikah di Masa Pandemi

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa PPKM Darurat adalah sebagai berikut: 

  1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor atau WFH paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai
  2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat
  3. Layanan pendaftaran nikah hanya secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id
  4. Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021 ditiadakan;
  5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi semua dokumen.
  6. Calon mempelai yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan
  7. Calon mempelai, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah
  8. Pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan atau di rumah di hadiri paling banyak 6 (enam) orang
  9. Akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang
  10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tertib
  11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir
  12. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/ Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah dengan alasannya secara tertulis sebagaimana form terlampir
  13. Kepala KUA Kecamatan/ Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah
  14. Kepala KUA Kecamatan menerbitkan Surat Tugas bagi Penghulu yang akan bertugas melaksanakan pelayanan akad nikah.
5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest