Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Ini Dia Persyaratan Cerai Pihak Istri Sebelum Mengajukan ke Pengadilan

More articles

persyaratan cerai pihak istri
pexels.com

Kasus perceraian di Indonesia tentunya banyak terjadi mulai dari kalangan artis hingga masyarakat umum. Perceraian merupakan putusnya pernikahan antara suami istri yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti masalah ekonomi, kekerasan rumah tangga (KDRT), perselingkungan, perbedaan prinsip dan lain sebagainya. Terkait dengan perceraian, istri juga dapat menggugat suami dengan menuntut haknya pada Pengadilan agar dapat berpisah. Untuk kamu yang ingin mengetahui persyaratan cerai pihak istri kepada suaminya, berikut Bridespedia berikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Ini Dia Persyaratan Cerai Pihak Istri Sebelum Mengajukan ke Pengadilan

Bagi pasangan muslim, penggugat dapat membuat gugatan lewat Pengadilan Agama, sedangkan non-muslim melalui Pengadilan Negeri. Namun, perlu diketahui bahwa proses cerai tidak bisa berlangsung cepat karena membutuhkan proses yang cukup panjang.

Biasanya proses dari awal gugatan cerai hingga ketok palu sahnya perceraian maksimal 6 bulan baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian diatur dalam pasal 39 ayat (1) dimana hanya dapat disahkan di Sidang Pengadilan yang bersangkutan bila tidak berhasil mendamaikan keduanya.

Alasan Istri Menceraikan Suaminya

Istri dapat menceraikan suaminya bila terdapat alasan atau bukti kuat yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 19 yaitu sebagai berikut:

  1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar untuk sembuh
  2. Suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau hal lainnya
  3. Pihak Suami mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman berat selama perkawinan berlangsung
  4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat terhadap istri
  5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

Syarat Dokumen Pengajuan Perceraian

Melansir dari laman Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, istri yang akan mengajukan surat gugatan cerai dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Menyerahkan Surat Permohonan Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam bentuk flashdisk)
  2. Asli Akta Nikah
  3. Duplikat Akta Nikah
  4. Fotokopi KTP/ Identitas Diri Pemohon satu lembar
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  6. Surat Izin Atasan bagi Anggota TNI/POLRI/PNS/BUMN
  7. Untuk kasus perkara Ghoib, penggugat dapat menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa ataupun Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa tergugat/ termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempatnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia
  8. Persyaratan nomor 3-7 di NAGEZELEN (bermaterai dan cap di Kantor POS)
  9. Membayar panjar biaya perkara.

Istri yang menggugat cerai suaminya dapat mengajukan gugatan di Pengadilan sesuai dengan domisili atau tempat kediaman tergugat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 20 ayat (1) sampai (3). Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak mempunyai kediaman yang tetap maupun bertempat tinggal di luar negeri maka penggugat akan menyampaikan gugatan di Pengadilan sesuai domisili penggugat.

Demikian penjelasan mengenai persyaratan perceraian dari pihak istri atau gugatan cerai terhadap suami. Di dalam memutuskan untuk berpisah tentunya harus memikirkan dampak psikis dan psikologis serta masa depan sang anak. Sehingga bila memang masih ada jalan untuk rujuk, pasangan dapat saling memaafkan dan memulai semuanya dari nol dapat menjadi pilihan terbaik. Semoga bermanfaat!

Rate this post


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest