Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Ingin Segera Bercerai? Berikut Cara Mengurus Perceraian Kristen

More articles

cara mengurus perceraian kristen
pexels.com

Perceraian menjadi jalan terakhir dalam mempertahankan rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan. Banyak sekali pasangan yang memilih cerai walaupun mengorbankan anak dan hal lainnya. Di Indonesia sendiri, banyak kasus perceraian yang disebabkan oleh perekonomian, pertengkaran, perbedaan prinsip, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Bagi kamu yang sudah memutuskan untuk bercerai dan ingin mengurus semuanya sendiri, berikut Bridespedia berikan informasi cara mengurus perceraian Kristen.

Ingin Segera Bercerai? Berikut Cara Mengurus Perceraian Kristen

Perceraian dapat putus karena banyak hal, baik dari faktor internal maupun eksternal rumah tangga itu sendiri. Sebelum mengajukan gugatan perceraian, perlu memperhatikan lembaga hukum yang berwenang dalam menyelesaikan perceraian. Apabila pernikahan dilakukan menurut hukum agama selain Islam, maka perceraiannya di Pengadilan Negeri.

Terkait dengan tujuan gugatan, salah satu pihak yang menggugat cerai suami/ istri dapat mengajukan gugatan di Pengadilan sesuai dengan kediaman tergugat. Apabila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak mempunyai kediaman, maupun tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan berada di Pengadilan pemohon/ penggugat.

Sebelum mengajukan perceraian di Pengadilan Negeri, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen yaitu sebagai berikut:

  1. Mengajukan Surat Permohonan/ Surat Gugatan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri dan berisikan alasan-alasan perceraian
  2. Akta Perkawinan Asli
  3. Fotokopi KTP penggugat
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Surat Izin Cerai dari atasan apabila pemohon atau tergugat adalah PNS
  6. Fotokopi dan legalisir Akta Kelahiran apabila ingin mengajukan hak asuh anak
  7. Persyaratan nomor 3-6 di NAGEZELEN (bermaterai dan cap di Kantor POS)
  8. Membayar Biaya Panjar Perkara.

Khusus untuk penggugat yang ingin bercerai dan meminta hak bersama, harus melampirkan dokumen tambahan yakni:

  1. Sertifikat Tanah
  2. BPKB atau kwitansi jual beli
  3. STNK.

Pemohon yang mengajukan gugatan ke salah satu pihak harus menyiapkan dua orang saksi yang bertujuan untuk menguatkan alasan dari keinginan berpisah. Biasanya penggugat menghadirkan setidaknya dua orang saksi yang berasal dari keluarga, teman, kerabat, tetangga, atau pihak yang mengetahui kondisi rumah tangga penggugat.

Alasan Perceraian yang Sah

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal (19), pasangan yang bercerai harus memiliki alasan yang cukup jelas yakni:

  1. Putusan pengadilan akan sah apabila Pengadilan tidak dapat mendamaikan keduanya
  2. Suami atau istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya
  3. Suami atau istri meninggalkan salah satu pihak selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman berat selama perkawinan berlangsung
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat terhadap suami//istri
  6. Suami atau istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ istri
  7. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

Proses Pendaftaran Gugatan

Melansir dari laman snhlawoffice.com, terdapat prosedur pendaftaran yang harus dijalani oleh pemohon atau penggugat, yaitu sebagai berikut:

  1. Pemohon mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat dengan melampirkan semua persyaratan
  2. Pengadilan akan mencatatkan permohonan/ gugatan dan kemudian memberikan nomor perkara
  3. Pengadilan akan mengirimkan Surat Panggilan Sidang kepada masing-masing pihak yakni suami dan istri
  4. Apabila keduanya hadir dalam sidang pertama, maka akan diperintahkan untuk mediasi dengan mediator dari Pengadilan Negeri. Jika mediasi berhasil, maka Pengadilan akan membuat perjanjian perdamaian ataupun pencabutan permohonan/ gugatan. Namun apabila mediasi tersebut gagal, maka pemeriksaan terhadap perkara perceraian akan dilanjutkan dengan agenda berupa:
  • Pembacaan Permohonan atau Gugatan
  • Jawab menjawab atas gugatan berikut eksepsi (bantahan) dan gugatan rekonvensi (gugatan balik)
  • Kemudian replik atau kesempatan penggugat dalam membantah bantahan jawaban tergugat dan dupik atau tanggapan atas replik
  • Pemeriksaaan alat bukti surat
  • Pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak
  • Penyerahan kesimpulan (tidak wajib)
  • Pembacaan putusan
  • Pengucapan Ikrar Talak, apabila gugatan cerai dari suami.

Jika termohon atau tergugat tidak hadir dalam sidang dan panggilan telah patut, maka pemeriksaan perkara perceraian dilanjutkan tanpa kehadiran termohon/ tergugat (Verstek). Pada proses ini, Majelis Hakim akan menganggap bahwa pihak termohon/ tergugat melepaskan haknya untuk membela diri.

 

ADV 1

Rate this post


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest