Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Ingin Menikah di Rumah? Inilah Biaya Akad Nikah di Rumah 2021

More articles

biaya akad nikah di rumah 2021
https://www.pexels.com/id-id/

Biaya Akad Nikah di Rumah 2021 – Menikah adalah salah satu ibadah yang mimin rasa semua orang ingin menunaikannya. Ketika kamu sudah yakin untuk menikah, terkadang muncul keraguan karena bingung dan belum yakin dengan anggaran pernikahan. Kamu melihat bahwa tabunganmu yang sekarang kurang memadai sehingga ragu untuk menikahi anak orang atau pasangan kamu sendiri.

Sebenarnya untuk melakukan akad nikah di rumah mempelai, tentunya tidak begitu menelan biaya berlebih dibandingkan menikah di gedung ataupun tempat lain. Kamu dan pasangan bisa menekan biaya pengeluaran untuk dialihkan pada hal lain, misalnya kebutuhan masa depan dan anak. Untuk bisa menjadi sepasang suami istri yang sah menurut agama ataupun sah menurut negara, kamu harus memenuhi beberapa syarat seperti yang akan Bridespedia jelaskan berikut ini. Simak Ya!

Berapa Akad Nikah di Rumah Tahun 2021?

Akad nikah merupakan pengikatan janji mempelai pria untuk menikahi mempelai wanita agar resmi secara Syariat Agama Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, pernikahan yang resmi akan tercatat oleh Petugas Pencatat Perkawinan yakni Petugas Kantor Urusan Agama (KUA).   

Prosedur dan ketentuan biaya akad nikah di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama. Ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:

  1. Setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak akan dikenakan biaya pencatatan akad nikah
  2. Apabila kedua pengantin melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maka akan membayar jasa transportasi dan jasa profesi melalui bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA. Biaya sebesar Rp. 600.000
  3. Bagi pasangan yang menyelenggarakan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama seperti rumah, masjid, gedung pertemuan, hotel maupun tempat lainnya tetap dikenai biaya sebesar Rp. 600.000 walaupun menikah masih di dalam kerja petugas KUA.
  4. Untuk warga Negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi/ korban bencana dapat melaksanakan akad nikah dengan biaya sebesar Rp 0 ,00 atau gratis.

Pengajuan Persyaratan Pernikahan bagi Calon Pengantin

Melansir dari situs website simkah.go.id, bagi calon pengantin yang akan mengajukan pendaftaran pernikahan maka harus menyiapkan beberapa dokumen yakni sebagai berikut:

  1. N1 Surat Pengantar Nikah
  2. Melampirkan N3 Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Bila calon pengantin sudah pernah bercerai)
  5. Melampirkan Surat Izin Komandan (Bila calon pengantin adalah TNI atau Polri)
  6. Surat Akta Kematian (jika pengantin adalah duda/ janda ditinggal mati)
  7. Meminta Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila calon pengantin pria kurang dari 19 tahun, calon pengantin wanita kurang dari 19 tahun, dan ingin izin Poligami
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  10. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
  11. Fotokopi Akta Kelahiran
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya)
  13. Pas Foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  14. Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Terkait dengan pengajuan dokumen pernikahan di KUA, terdapat batas maksimum pencatatan pernikahan yakni paling lambat 10 hari sebelum hari pernikahan. Demikian informasi mengenai biaya akad nikah rumah di tahun 2021, semoga bermanfaat bagi pasangan yang akan segera menikah. 

5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest