Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Ingin Mengubah Status Kawin dalam KTP? Berikut Cara Membuat KTP Baru Setelah Bercerai

More articles

cara membuat ktp baru setelah bercerai
https://www.pexels.com/id-id/

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah suatu tanda pengenal bagi warga masyarakat Indonesia. Umumnya KTP bisa dimiliki oleh seseorang jika umurnya sudah mencapai 17 tahun, dan pembuatannya pun tidak terlalu sulit. Kamu harus memperbaharui KTP jika kamu sudah melepas masa lajang kamu atau dengan kata lain menikah. Namun apa jadinya jika kamu sudah menikah tapi kamu justru bercerai dengan pasanganmu itu, apakah kamu perlu memperbarui KTP lagi? Jawaban nya ya, karena kamu harus mengubah statusnya kembali. Tapi bagaimana mengurusnya, apakah lebih sulit? Hal ini yang sering menjadi tanda tanya oleh kebanyakan orang. Pada dasarnya prosedur pembuatan KTP setelah bercerai sama saja seperti pembuatan KTP kaya biasanya. Tapi jika kamu tetap masih bingung, kami akan memberitahukan tentang apa saja yang kamu perlukan dan bagaimana prosedurnya untuk pembuatan KTP tersebut.

Ingin Mengubah Status Kawin dalam KTP? Berikut Cara Membuat KTP Baru Setelah Bercerai

1. Persyaratan Dokumen untuk Membuat KTP Baru

Semua Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana karena perubahan data, hilang ataupun rusaknya KTP-el. Adapun Instansi Pelaksana dalam hal ini adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi kependudukan yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/ kota. Salah satu penyebab perubahan elemen data KTP yang harus segera di update adalah perceraian. Setelah bercerai otomatis terjadi perubahan status di KTP, yakni dari status kawin menjadi lajang. Berikut merupakan persyaratan dokumen yang harus kamu persiapkan yaitu sebagai berikut:

  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  • Kartu Keluarga asli dan Fotokopi
  • KTP yang lama
  • Putusan Akta Cerai dari Pengadilan.

Terkait dengan hasil perceraian dari nikah bawah tangan atau nikah siri maka tidak ada perubahan dalam KTP. Karena pernikahan tersebut tidak terdaftar dalam pencatatan perkawinan secara sah di mata hukum sehingga status dalam KTP tetaplah lajang. 

 

2. Prosedur Pembuatan KTP 

Pemohon yang sudah mendapatkan putusan cerai dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri bisa mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pemohon dapat membawa semua persyaratan dan mengisi formulir perubahan data di KTP serta menyerahkan proses lebih lanjut pada petugas Disdukcapil.

Petugas Catatan Sipil akan memverifikasi dan memberikan resi untuk pengambilan KTP-el yang sudah jadi. Pemohon dapat menunggu maksimal hingga 14 hari untuk mengambil KTP yang sudah jadi. Ketika pengambilan KTP, pemohon dapat membawa KTP lama dan Kartu Keluarga sebagai syarat prosedur pengambilan KTP baru.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (7). Menyebutkan bahwa masa berlaku KTP elektronik bagi Warga Negara Indonesia adalah seumur hidup. Sehingga harus segera melakukan perbaikan karena sudah tidak menerapkan kebijakan pembaharuan KTP setiap lima tahun sekali. Maka dari itu, ketika terjadi perubahan karena suatu hal misalnya perceraian, pernikahan, penambahan gelar, pindah agama dan lain sebagainya maka harus melakukan update atau perbaikan sesegera mungkin.

5/5 - (5 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest