Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Hukum Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anaknya, Simak Penjelasan Berikut!

More articles

hukum orang tua tidak merestui pernikahan anaknya
@pridewedding

Dunia ini telah Allah SWT ciptakan dengan segala hal yang berpasang pasangan. Ada tinggi dan rendah, panjang dan pendek, siang dan malam bahkan hewan pun memiliki pasangan untuk perkawinan. Begitu pula dengan manusia yang ada laki laki dan perempuan, Allah sendiri sudah menuliskan jodoh dan kematian sebelum kita lahir. Karena manusia memiliki perasaan cinta yang memang sudah menjadi fitrahnya. Setiap manusia pasti ingin membangun sebuah rumah tangga yang sesuai keinginannya. Namun terkadang niat baik tersebut terhalang oleh restu dari orang tua, jadi apa hukum orang tua yang tidak merestui pernikahan anaknya. Berikut penjelasannya.

Hukum Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anaknya, Simak Penjelasan Berikut!

1. Hukum Nikah dalam Islam

Sebelum merestui ataupun melarang anaknya untuk menikah, orang tua harus paham terlebih dahulu mengenai ketentuan dan hukum menikah yang terdiri dari:

  • Mubah atau boleh, pernikahan yang mubah berlaku bagi orang-orang yang tidak terdesak pada alasan-alasan yang mewajibkan segera menikah atau karena alasan yang mengharamkan untuk menikah
  • Sunnah, berlaku bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu untuk melaksanakan pernikahan tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina
  • Wajib, yaitu manakala bagi orang yang telah mampu untuk menikah, dan telah mendesak nafsunya serta takut terjerumus ke dalam perbuatan zina sehingga memilih untuk menikah
  • Makruh, berlaku bagi orang yang lemah sahwat dan tidak mampu dalam memberikan belanja istrinya walaupun ia adalah orang yang mampu
  • Haram, bagi orang yang melaksanakan pernikahan akan tetapi tidak mampu memenuhi nafkah kepada istrinya baik secara lahir maupun batin serta tidak terdesak oleh nafsunya. 

 

2. Bagaimanakah Hukumnya Orang Tua Tidak Memberi Restu?

hukum orang tua tidak merestui pernikahan anaknya
@pridewedding

Orang tua memang memiliki hak untuk melarang dan tidak merestui anaknya, namun tetap harus berdasarkan alasan yang syar’i dan jelas. Alasan yang jelas contohnya, tidak seiman, akhlak yang tidak baik, belum cukup umur, ada hubungan mahram dengan calon pasangan, ataupun belum memiliki kesiapan baik secara mental, fisik, finansial dan ilmu. Sedangkan orang tua yang melarang anaknya menikah karena alasan duniawi akan menjadi haram apabila sang anak sudah mapan dan siap untuk menikah.

 

Hukum Orang Tua Tidak Merestui Pernikahan Anaknya

Melansir dari laman dalamislam.com terdapat pendapat ulama atas larangan orang tuanya terhadap anaknya yang sudah siap dan ingin menikah: 

“Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tatkala ditanya : ” Bagaimana hukum orang tua yang menghalangi putrinya yang sudah kuat (keinginannya) untuk menikah tetapi mereka masih menyuruh putrinya melanjutkan kuliah?” Maka beliau menjawab: ” Tidak diragukan lagi bahwa orang tuamu yang melarangmu (menikah padahal kamu) sudah siap menikah hukumnya adalah haram. Sebab, menikah itu lebih utama dari pada menuntut ilmu, dan juga karena menikah itu tidak menghalangi untuk menuntut ilmu. Bahkan bisa melakukan keduanya. Jika kondisimu demikian wahai Ukhti! Engkau bisa mengadu ke pengadilan agama dan menyampaikan perkara tersebut, lalu tunggulah keputusannya.” (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin).  

Adapun masalah restu dalam hal pernikahan adalah izin dari orang tua yang sebenarnya tidak ada dalam bab perundang-undangan. Maka dari itu kamu bisa mengajak orang tua untuk berdiskusi dan menyampaikan keinginan menikah dengan lembut. Sampaikan alasan-alasan kuat mengapa kamu ingin menikah dari segi agama dan kesiapan diri. Apabila orang tua masih tidak setuju maka harus mencari jalan tengah. Jalan tengah ini harus yang terbaik agar bisa menikah dan mendapatkan ridha serta restu orang tua. 

Melansir dari laman Konsultasi Syariah kamu juga perlu merenungkan alasan orangtua tidak memberi izin. Boleh jadi hal tersebut ada benarnya karena bagaimanapun juga mereka mempunyai rasa belas kasihan kepada anaknya. Apalagi wanita yang nantinya membutuhkan wali akad atau yang mewakilinya sebagai salah satu penentu sahnya pernikahan. 

 

ADV 1

3. Bagaimana Ketentuan Izin Menikah di Mata Perundang-Undangan?

hukum orang tua tidak merestui pernikahan anaknya
@pridewedding

Walaupun orang tua tidak memberikan restu menikah kepada anaknya, sah atau tidaknya perkawinan tergantung pada hukum dan ketentuan atas agama serta kepercayaan masing-masing orang. Terlepas dalam kasus tidak mendapat restu orang tua yakni dalam perspektif Islam maka pernikahan tetap boleh berlangsung. Kemudian dalam urusan validitas pernikahan di mata hukum dan negara, wajib melaporkan kepada Kantor Urusan Agama. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dan mendapatkan perlindungan serta kekuatan hukum. 

Sesuai ketentuan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal (6) tentang Perkawinan, untuk melangsungkan pernikahan yang belum mencapai umur 21 tahun harus memiliki izin dari orang tua. Apabila salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu untuk menyatakan kehendak, maka izin diperoleh dari orang tua yang masih hidup/ mampu menyatakan kehendaknya. 

Kemudian dalam ayat (4) menyebutkan bahwa jika orang tua telah meninggal dunia atau tidak bisa menyatakan kehendaknya, maka permohonan izin akan diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup. Di sisi lain dalam hukum negara, pernikahan akan sah apabila calon mempelai pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. 

 

Referensi:

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Jurnal Ilmu Syariah Universitas Ibn Khaldun (UIKA Bogor) Vol. 1 Nomor 1 Tahun 2013
5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest