Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Hukum Nikah Siri Menurut 4 Madzhab dalam Islam

More articles

hukum nikah siri menurut 4 madzhab
https://www.pexels.com/id-id/

Nikah siri merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yang diserap ke bahasa Indonesia. Nikah siri artinya yaitu menikah dengan cara sembunyi sembunyi. Kalau menurut agama Islam sah sah saja, tapi tidak di catat resmi oleh negara dan hukum sehingga pernikahan siri ini tidak memiliki akta nikah dan buku nikah. Jika seseorang melakukan nikah siri dan bercerai maka anak dari pernikahan tersebut tidak dapat menuntut haknya kepada sang ayah. Anak dari nikah siri hanya mempunyai perdata kekerabatan dari ibunya atau keluarga ibunya. Berikut penjelasan tentang hukum nikah siri menurut 4 madzhab.

Hukum Nikah Siri Menurut 4 Madzhab dalam Islam

1. Madzhab Syafi’i

Dalam Jurnal Ilmu Syariah UIKA Bogor, Imam Syafi’i mendefinisikan nikah siri sebagai pernikahan yang tidak dihadiri oleh dua saksi atau akad nikah yang tidak ada saksinya. Matzah Syafi’i lebih menekankan pada pelanggaran dari salah satu rukun nikah yakni dua orang saksi. Hal tersebut berdasarkan hadist Rasulullah yakni: “Dari Aisyah R.A dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda “Tidak sah nikah, melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. 

2. Madzhab Hanafi

Melansir dari laman An Nur Lampung, Imam Hanafi mengemukakan bahwa istilah nikah siri adalah sebuah pernikahan yang tidak bisa menghadirkan dua saksi, adapun jika dalam pernikahan telah dihadiri oleh dua orang saksi maka tidak termasuk ke dalam nikah siri namun melainkan ‘alaniyah pernikahan pada umumnya yang diketahui khalayak umum. 

Lebih lanjut lagi, masalah ketidakhadiran dalam pendapat Ulama Imam Hanafi mendapatkan perhatian khusus karena wali bukan termasuk rukun nikah sehingga apabila ada dua orang saksi tanpa adanya wali pernikahan maka dianggap sah. Apabila melihat hukumnya, Imam Hanafi mengharamkan pernikahan siri atas dasar dalil yakni perintah Rasulullah Saw yang mengharuskan adanya penyiaran dalam pernikahan.

3. Madzhab Hambali

Menurut Imam Hambali, nikah menurut syariat dan ketentuan Islam adalah sah, walaupun pernikahannya menjadi rahasia oleh kedua pengantin, para wali nikah, dan dua saksinya. Melansir dari laman An Nur Lampung, Madzhab Hambali menyatakan bahwa hukum nikah siri adalah makruh. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab yang pernah mengancam para pelaku nikah siri dengan hukuman had. Hukuman had adalah hukuman yang diberikan kepada para pelaku jarimah hudud. Yang termasuk ke dalam jarimah hudud adalah zina, mencuri, peminum, perampokan, pemberontakan, dan murtad,  

4. Madzhab Maliki

Pernikahan Siri menurut Imam Maliki adalah nikah yang atas pesan suaminya, para saksi merahasiakannya untuk istri dan jamaahnya sekalipun sekeluarga setempat. Menurut Jurnal Ilmu Syariah UIKA Bogor, Madzhab Maliki melarang adanya pernikahan siri karena adanya rukun-rukun yang tidak lengkap atau dalam kata lain dilanggar. Selain itu terdapat kerusakan yang terjadi dalam pernikahan siri yakni tidak dipublikasikan kepada warga tentang pernikahan tersebut yang dalam Islam disebut Walimatul Urs. 

Terjadinya perbedaan pendapat dari Ulama besar pada masanya juga hingga saat ini terjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama dan cendekiawan Indonesia. Ada perbedaan pandangan yakni ada yang membolehkan, melarang, ataupun berada di sisi netral atau tengah-tengah. Perbedaan mengenai suatu syariat dalam Islam seringkali terjadi karena perbedaan interpretasi masing-masing orang yang berdasarkan pada ilmu atau rujukan dari Al Quran, hadist Nabi, qiyas, ijma, dan ijtihad. Oleh sebab itu, jangan sampai menunggangi tafirs dengan maksud untuk memenuhi kepentingan sendiri atau politik. 

 

Rukun dan Syarat Sahnya Nikah Siri

Calon pengantin yang akan menikah harus memenuhi rukun dan syarat nikah yang menjadi penentu sah atau tidaknya suatu pernikahan. Rukun dan Syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Adanya calon pengantin pria dan wanita

ADV 1

2. Wali Nikah

3. Ada dua orang saksi

4. Ijab dan Kabul.

5. Beragama Islam

6. Persetujuan dari kedua mempelai

7. Mahar pernikahan

8. Pernikahan tanpa paksaan dan tekanan

9. Tidak sedang ihram.

5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest