Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Hukum Meninggalkan Istri dalam Pernikahan Siri, Beginilah Penjelasannya

More articles

hukum meninggalkan istri dalam pernikahan siri
https://www.pexels.com/id-id/

Hukum Meninggalkan Istri dalam Pernikahan Siri – Membangun keluarga yang harmonis serta mengedepankan kejujuran mungkin itu suatu hal yang sangat diinginkan pasangan suami istri. Dengan begitu rumah tangga pun akan menjadi keluarga yang bahagia. Akan tetapi kehidupan berumah tangga tidak akan selamanya berjalan sesuai dengan keinginanmu. Mereka menganggap perceraian sebagai jalan yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah. Bagi pasangan yang tercatat di KUA mungkin hanya tinggal mengajukan surat perceraian. Tapi bagaimana halnya jika pasangan yang akan bercerai hanya melakukan nikah siri? Jadi bagaimana hukumnya jika sang suami meninggalkan istri dari pernikahan sirinya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Hukum Meninggalkan Istri dalam Pernikahan Siri, Beginilah Penjelasannya

Penyebab Seseorang Memilih Nikah Siri

Pernikahan merupakan ibadah sepanjang hidup yang bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Selain berhubungan dengan agama, pernikahan juga diatur oleh Negara sehingga terdapat Peraturan Undang-undang dan Lembaga khusus yang menangani pernikahan. Perlu penerapan norma hukum demi mewujudkan ketertiban dalam berkeluarga dengan melindungi hak serta kewajiban anggota keluarga.

Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya di mata hukum dan Negara sehingga hanya menikah menurut hukum agama serta kepercayaan masing-masing. Sehingga dalam perjalannya terdapat. Melansir dari laman Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, alasan banyak pasangan yang nikah siri antara lain:

  1. Menunggu hari akad yang tercatat resmi di KUA, alasannya adalah untuk menghindari perzinahan
  2. Keduanya calon pengantin belum siap nikah lantaran masih sekolah atau terikat dalam Sekolah Kedinasan yang menyebabkan ia belum boleh menikah
  3. Menjadi jalan untuk mendapatkan anak apabila istri sah tidak bisa memberikan keturunan
  4. Nikah siri dilakukan karena terpaksa dimana pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita pujaannya
  5. Kawin siri dilakukan untuk melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristri karena kesulitan minta ijin/ tidak berani izin kepada isteri pertamanya maupun tidak merasa nyaman kepada mertuanya.

Hukum syariat Islam tentunya mengatur semua ketentuan dan ketetapan perkawinan dalam Al Quran dan hadist Nabi. Salah satu surah di Al Quran yang menyebutkan ketentuan mengenai jumlah istri adalah Surat An Nisa ayat (3) yang menyebutkan bahwa seorang laki-laki boleh memiliki istri lebih dari satu dan maksimal 4 orang serta harus berlaku adil. Apabila tidak bisa berlaku adil maka tidak boleh baginya untuk menikahi lebih dari satu orang wanita. Di dalam Hukum Kompilasi Islam Pasal 55 menyebutkan secara tegas bahwa:

  1. Pria yang ingin memiliki istri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang sajai
  2. Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
  3. Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari seorang.

Bagaimana Hukum Meninggalkan Istri dalam Pernikahan Siri?

Apabila suami ingin meninggalkan istri sirinya maka jalan perceraian harus dilakukan. Suami harus menceraikan istrinya dengan adab yang baik dan bukan malah meninggalkan istrinya begitu saja. Pasangan siri yang ingin berpisah maka suaminya harus menceraikan dengan talak ataupun mengirimkan wali pada pihak suami untuk minta perceraian. 

Karena tidak ada pencatatan perkawinan maka lembaga yang berwenang tidak bisa menangani dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Selain itu perlindungan terhadap hak istri juga tidak ada sehingga tidak mendapatkan apa-apa dari mantan suaminya. Setelah bercerai, keduanya boleh menikah lagi dengan pasangan baru masing-masing. Jika suami menolak menceraikan istrinya maka dapat mengambil solusi seperti berikut:

1. Melakukan Isbat Nikah

Pasangan siri bisa mengajukan permohonan untuk mengesahkan pernikahan siri melalui Sidang Isbat di Pengadilan Agama. Isbat Nikah bertujuan untuk meresmikan pernikahan dan menguatkan adanya pernikahan di mata hukum dan Negara.

2. Mengirim Wakil dari Dua Pihak

Apabila Sidang Isbat tidak menghasilkan keputusan yang sesuai, maka keduanya bisa melakukan dengan cara hakam dan mengirimkan wakil untuk menentukan status pernikahannya. Pengacara  mengatur semua proses sebagai pihak yang mengadvokasi dan mengurus proses talak hingga mengesahkan perkawinan.

5/5 - (3 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest