Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Hukum Menikah dengan Keponakan itu Dilarang, Berikut Penjelasannya

More articles

hukum menikah dengan keponakan
https://www.pexels.com/id-id/

Hukum Menikah dengan Keponakan itu Dilarang? Berikut Penjelasannya

Kata orang cinta itu buta, tidak memandang antara tua atau muda dan bahkan mencintai yang notabennya masih ada hubungan keluarga, seperti sepupu atau keponakan sendiri. Banyak memang yang masih belum mengetahui tentang apa sih hukumnya jika menikahi yang masih ada hubungan keluarga, salah satunya itu keponakan. Maka dari itu kami akan memberikan kalian jawaban tentang apa sih hukum menikah dengan keponakan sendiri, jadi simak baik baik artikel berikut ini.

Ada 3 sebab haramnya sebuah perkawinan dalam agama islam yang telah para ulama sepakati. Yakni karena nasab, pertalian kerabat karena perkawinan, dan karena adanya hubungan sepersusuan.

Hal tersebut sesuai dalam firman Allah pada Q.S. An-Nisa ayat 23, Allah menjelaskan beberapa wanita yang haram dinikahi,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua).” (QS. An-Nisa: 23)

Dari dalil di atas, maka kita menyimpulkan bahwa Islam melarang perkawinan antara laki-laki dengan perempuan yang memiliki hubungan:

ADV 2

1. Nasab (keturunan)

Adanya pertalian nasab atau keturunan yang dimaksud yakni:

  • Ibu yang dimaksud perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke-atas yaitu: ibu, nenek, (baik dari pihak garis keturunan ayah maupun ibu dan seterusnya ke-atas);
  • Anak perempuan yang dimaksud adalah perempuan yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke-bawah, yaitu: anak perempuan, cucu perempuan dan dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan seterusnya ke-bawah (ponakan);
  • Saudara perempuan (adik/kakak); baik se-ayah dan se-ibu, seayah saja, atau se-ibu saja;
  • Saudara perempuan ayah atau ibu (bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibu), baik saudara kandung ayah atau ibu;
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki atau anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).

2. Pertalian Kerabat Karena Perkawinan

Perempuan yang tidak boleh menikah dengan seorang laki-laki untuk selamanya karena hubungan perkawinan adalah sebagai berikut:

  • Ibu isterimu (mertua perempuan), termasuk nenek perempuan isteri, baik dari garis ibu atau ayah;
  • Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (anak tiri);
  • Isteri-isteri anak kandungmu (menantu) termasuk juga istri cucu;

3. Hubungan Susuan

Larangan kawin karena hubungan sesusuan berdasarkan pada lanjutan surat An-Nisa ayat 23 di atas:

“Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu yang menyusukan kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.”

ADV 1

Hubungan sepersusuan haram jika keduanya saling menikah karena saudara sepersusuan merupakan mahramnya (nasab). Hal tersebut bisa kita lihat dari jumlah sepersusuannya yakni minimal 5 kali. Ada beberapa dalil yang menjelaskan, seperti hadis Nabi saw;

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ، بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ [رواه مسلم].

Dari Aisyah (diriwayatkan) ia berkata: Telah diturunkan dalam al-Qur’an sepuluh kali persusuan yang dapat menjadikan mahram, lalu dihapus (ketentuan itu) menjadi lima kali, kemudian Rasulullah wafat, sedangkan perkara ini tetap pada hal ini (sebanyak lima kali)” (H.R. Muslim).

Hubungan susuan yang haram yakni:

a) Ibu susuan: yaitu ibu yang menyusui, seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak, sebagai ibu bagi anak yang di susu itu, sehingga haram melakukan perkawinan.

b) Nenek susuan: yaitu ibu yang pernah menyusui atau ibu dari suami yang menyusui itu, suami yang menyusui dari itu dipandang seperti ayah bagi anak susuan sehingga haram melakukan perkawinan. 

c) Bibi susuan: yaitu saudara perempuan ibu susuan atau saudara perempuan suami ibu susuan dan seterusnya ke-atas.

d) Kemenakan susuan perempuan: yakni anak perempuan dari saudara ibu susuan.

e) Saudara perempuan susuan: baik saudara se-ayah atau se-ibu saja.

Dari pemaparan di atas yang berkiblat pada dalil QS An-Nisa ayat 23 tepat pada arti ayat,

”…anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…”

maka dapat kita simpulkan bahwa, 

Hukum menikah dengan keponakan masuk dalam perkawinan yang dilarang dalam agama islam karena masih adanya pertalian nasab atau garis keturunan.

Semoga keluarga kita terhindar dari hal-hal yang dapat merusak nasab dan dari hal-hal yang menjadi larangan Allah SWT. Semoga membantu.

5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest