Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah Bisa Diwakilkan

More articles

mengurus surat numpang nikah bisa diwakilkan

Mengurus surat numpang nikah bisa diwakilkan. Dalam proses menuju halal, baik calon pengantin pria maupun calon pengantin wanita perlu menyiapkan banyak hal, salah satunya menyiapkan administrasi berupa surat numpang nikah sebagai syarat pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Dan tidak dibutuhkan jika kamu hanya akan melangsungkan lamaran. Kecuali jarak lamaran dan pernikahan dalam bulan yang sama.

Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah Bisa Diwakilkan

Namun kamu bisa tidak perlu mengurus surat numpang nikah apabila kamu dan calon pasanganmu berada pada kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi yang sama.

Lalu akan menjadi wajib dalam mengurus surat numpang nikah, apabila kamu dan calon pasanganmu berbeda daerah tempat tinggal dan apabila kamu akan melaksanakan pernikahan di luar daerah tempat tinggalmu dan calon pasanganmu.

Contoh calon pasangan yang wajib mengurus surat numpang nikah :

  1. Mbak A tinggal di Sragen. Mas B tinggal di Magelang. Lalu mereka akan melaksanakan pernikahan di daerah tempat tinggal Mbak A. Maka yang perlu mengurus surat numpang nikah di kelurahan adalah Mas B. Sebagai syarat dalam pendaftaran pernikahan mereka berdua di KUA daerah mba A. Begitupun apabila akan melaksanakan pernikahan di Mas B. Maka Mbak A yang perlu mengurus surat numpang nikahnya.
  2. Mbak A tinggal di Sragen. Mas B tinggal di Magelang. Lalu mereka berencana akan menikah di Kota lain yakni Kota Yogyakarta. Maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah di KUA kecamatan untuk bisa mendapat surat nikah dari KUA di kota Yogyakarta.

Kapan waktu yang tepat untuk mengurus surat numpang nikah?

Mengurus surat numpang nikah jangan terlalu jauh dengan hari H pernikahanmu ya guys. Namun juga jangan terlalu mepet. Minimal 2 pekan sebelum hari H dan maksimal 1 bulan sebelum hari H. Hal tersebut agar kamu bisa mempersiapkan hal lainnya menjelang pernikahanmu.

Kita orang Indonesia mah inginnya yang sat set bat bet beres gitu kan, ya? Maka harus pintar-pintar cari waktu yang aman untuk mengurus surat numpang nikah ini. Barangkali dari pihak kelurahannya slowrespon. Jadi harus ada antisipasi.

Bagaimana sih alur dan persyaratan untuk mendapat Surat Numpang Nikah?

Untuk mengurus surat numpang nikah, nggak ribet kog. Asal persyaratannya lengkap. Berikut alur dan persyaratan yang perlu kamu siapkan :

1. Meminta Surat Pengantar Nikah dari ketua RT/RW

ADV 2

Dokumen yang perlu kamu siapkan :

ADV 1

  • KTP asli & Fotokopi KTP kedua calon pengantin
  • Kartu keluarga asli & Fotokopi kartu keluarga kedua calon pengantin

Dokumen tersebut merupakan dokumen dasar yang dibutuhkan dalam mengurus administrasi pernikahan. Oleh karena itu, fotokopinya sebaiknya di lebihkan. Agar jika di butuhkan kembali, kamu tidak perlu bolak balik ke tempat fotokopian.

2. Meminta Surat Pengantar Nikah dan Surat Numpang Nikah dari Kantor Kelurahan atau Kantor Desa

Persyaratan yang perlu disiapkan :

  • KTP asli & Fotokopi KTP kedua calon pengantin
  • Kartu keluarga asli & Fotokopi kartu keluarga kedua calon pengantin
  • Materai

Persyaratan tersebut untuk mengisi formulir, seperti :

N1 : Surat keterangan untuk nikah

N2 : Surat keterangan asal-usul

N4 : Surat keterangan tentang orang tua

Surat pengantar numpang nikah disini apabila pernikahannya di adakan di salah satu daerah tempat tinggal calon pengantin. Berikut contoh surat numpang nikah terbaru dari kelurahan.

Dok/heikamu.com

3. Meminta Surat Pengantar Numpang Nikah dari KUA Kecamatan

Surat ini di perlukan jika pernikahannya di langsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin laki-laki maupun perempuan. Adapun dokumen yang harus dibawa yakni surat pengantar dari Kantor Kelurahan/Desa yang menyatakan bahwa penduduk di daerahnya akan melangsungkan pernikahan di KUA lain.

Nah setelah kamu mendapat surat numpang nikah tersebut, maka kamu bisa langsung mendaftarkan pernikahanmu di KUA tempat di langsungkannya akad nikahmu. Surat numpang nikah berlaku dari tanggal keluarnya surat sampai dengan akad nikah atau hingga sahnya sepasang calon pengantin.

(Baca Juga: Pentingnya Tes Kesehatan untuk Menikah Bagi Calon Pengantin)

Nah ini yang kamu tunggu, bagaimana cara mengurus surat numpang nikah agar bisa diwakilkan?

Nggak perlu khawatir karena mengurus surat numpang nikah bisa diwakilkan. Yakni dengan meminta tolong ke Ketua RT/ RW atau bayan atau pamong setempat (orang kepercayaan kepala desa). Apakah mengurus surat numpang nikah bisa di wakilkan orang tua? Boleh saja, asal orang tuamu bagian dari orang kepercayaan desa di atas hehe.

Sebelum memutuskan untuk mewakilkan mengurus surat numpang nikah, kamu perlu siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang tidak bisa diwakilkan seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Mewakilkan mengurus surat numpang nikah ini bisa di lakukan apabila kamu benar-benar memilki alasan kuat seperti sakit keras, ataupun adanya kerjaan yang apabila di tinggalkan akan menimbulkan mafsadah (kerusakan/masalah) yang besar.

Adakah biaya dalam mengurus surat numpang nikah?

Jika kamu mengurus mengurus surat numpang nikah sendiri, maka tidak ada biaya yang di keluarkan. Paling hanya biaya fotokopi, materai, & transport. Berbeda halnya dengan kamu mewakilkan kepengurusan surat numpang nikah tersebut. Biasanya kamu harus mengeluarkan biaya sekitar 250.000 hingga 350.000. Setiap daerah berbeda-beda.

Itulah cara mudah mengurus surat numpang nikah yang mimin bridespedia rangkum beserta contoh surat numpang nikah terbaru. Semoga kamu dan calon pasanganmu di mudahkan dalam mengurus segala urusan menuju halal tersebut. Aamiin..

5/5 - (1 vote)


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest