Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Berikut Tata Cara Memperbaharui Kartu Keluarga

More articles

cara memperbaharui kartu keluarga
pexels.com

Cara Memperbaharui Kartu Keluarga – Kartu Keluarga menjadi dokumen terpenting dalam administrasi Kependudukan Indonesia yang wajib dimiliki oleh seluruh keluarga. Kartu keluarga sendiri memiliki peranan yang sangat penting, karena jika tidak memiliki kartu keluarga maka suatu keluarga tidak akan terdaftar dalam pendataan oleh Pemerintah.

Begitu pentingnya Kartu Keluarga seringkali berguna dalam pengurusan administrasi di semua bidang. Namun ketika terdapat perubahan anggota keluarga karena beberapa hal misalnya kelahiran anak, anggota keluarga meninggal, maupun anggota keluarga telah menikah maka data yang ada di Kartu Keluarga harus di ubah dan diperbaiki ke dalam Kartu Keluarga baru.

Untuk lebih jelasnya, simak artikel Bridespedia mengenai cara memperbaharui penerbitan kartu keluarga berikut ini!

Berikut Tata Cara Memperbaharui Kartu Keluarga

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal (1), menyebutkan bahwa Kartu Keluarga atau selanjutnya disingkat KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 

Terkait dengan pentingnya Kartu Keluarga, KK bermanfaat sebagai prasyarat dalam pembuatan berbagai dokumen negara yang penting, seperti pembuatan akta kelahiran, keperluan sekolah, perbankan, pendaftaran pekerjaan, kesehatan dan lain sebagainya. Setiap keluarga di Indonesia tentunya wajib memiliki Kartu Keluarga sebagai bukti sah atas identitas keluarga dan keberadaan kependudukan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Warga Negara Indonesia atau Warna Negara Asing  yang ingin memiliki Kartu keluarga bisa menerbitkan:

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru
  2. Pembuatan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
  3. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak.

Cara Mengganti Kartu Keluarga yang Baru

Berikut ini merupakan beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum memperbaharui Kartu Keluarga dengan alasan sebagai berikut:

1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat yang harus terpenuhi yaitu:

    • Fotocopy Buku Nikah atau Akta Perkawinan
    • Meminta Surat Pengantar di RT/RW
    • Surat Pengantar Pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang).

2. Pembuatan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak, harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut

    • Surat Pengantar dari RT/RW
    • Surat Kehilangan Hilang dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang Rusak
    • KTP
    • Kartu Izin Tetap bagi WNA.

3. Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data dapat memenuhi syarat sebagai berikut:

ADV 1

    • Kartu Keluarga Lama
    • Surat Pengantar dari RT/ RW
    • Surat Keterangan Bukti Peristiwa Perubahan Kependudukan.

4. Pembuatan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga atau kelahiran harus memenuhi syarat:

    • KK lama
    • Surat Pengantar dari RT/RW setempat
    • Melampirkan Surat Keterangan Kelahiran.

5. Apabila ingin membuat Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga dapat melampirkan dokumen:

    • Kartu Keluarga yang lama
    • Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili
    • Surat Keterangan Pindah atau Pindah Datang.
    • Menyertakan Surat Keterangan Kematian (Bagi anggota keluarga yang meninggal).

6. Proses pembuatan Kartu Keluarga karena penambahan keluarga karena ingin menumpang Kartu Keluarga harus memenuhi syarat dokumen sebagai berikut:

    • KK yang lama
    • Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili
    • Melampirkan Surat Keterangan Kematian (Bagi anggota keluarga yang meninggal)
    • Surat Keterangan Pindah atau Pindah Datang.

 

Prosedur Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Pemohon yang ingin membuat atau memperbaharui Kartu Keluarga dapat mendatangi Ketua RT setempat untuk meminta dibuatkan Surat Pengantar, kemudian membawa surat tersebut ke Ketua RW untuk meminta stempel RW
  2. Setelah itu pemohon membawa Surat Pengantar dan syarat lainnya ke Kantor Kelurahan atau Balai Desa untuk mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  3. Semua persyaratan yang sudah lengkap di verifikasi dan formulir akan ditandatangani oleh Petugas Kelurahan ataupun Balai Desa
  4. Setelah berkas persyaratan lengkap maka pemohon dapat mendatangi Kantor Kecamatan untuk selanjutnya dilakukan proses pembuatan Kartu Keluarga.
5/5 - (3 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest