Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Berikut Tata Cara dan Syarat Mengurus Surat Cerai Talak

More articles

syarat mengurus surat cerai
@loveftmarriageanddivorce

Salah satu penyebab putusnya pernikahan adalah perceraian. Dalam kaitannya dengan perceraian, pihak suami dapat menggugat istri dan mengajukan berkas persyaratan lewat putusan Pengadilan. Apabila Pengadilan tidak bisa mendamaikan atau menyatukan keduanya kembali, maka pengajuan perceraian dapat dikabulkan. Untuk kamu yang sudah memutuskan untuk bercerai, berikut Bridespedia berikan penjelasan mengenai syarat mengurus surat cerai talak kepada istrinya.

Berikut Tata Cara dan Syarat Mengurus Surat Cerai Talak

Perceraian merupakan perpisahan pernikahan yang sah di mata agama dan hukum di Indonesia. Terkait dalam hal ini, sidang perceraian termasuk perkara perdata yakni adanya gugatan dari penggugat kepada pihak tergugat dan masuk ke dalam sidang perkara Tingkat Pertama.

Berkas Persyaratan Surat Cerai untuk Pengadilan

Berdasarkan informasi dari laman Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, penggugat dapat mengajukan berkas pendaftaran perceraian yaitu sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penggugat di NAGEZELEN ( bermaterai Rp. 6000,- dan cap stempel di Kantor Pos)
  2. Fotokopi Surat Nikah di NAGEZELEN ( bermaterai Rp. 6000,- dan cap stempel di Kantor Pos)
  3. Surat Nikah Asli dan Duplikat Surat Nikah
  4. Izin dari Atasan bagi ASN
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan Desa, isinya ajan mengurus cerai
  6. Surat Gugatan atau Permohonan (Rangkap 8 Bendel)
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Alasan Gugatan Cerai Suami kepada Istri

Pemicu perceraian yang terjadi di Indonesia cukup beragam, yaitu perselisihan yang tak kunjung berakhir, masalah ekonomi, perselingkuhan, atau bahkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Terkait dengan alasan cerai secara terperinci, telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal (19), yakni sebagai berikut:

  1. Istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Istri meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. Itu berarti istri anda secara sadar telah meninggalkan anda
  3. Istri mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman berat selama perkawinan berlangsung
  4. Pihak Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat terhadap suami
  5. Istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

Alur Pengajuan Gugatan Cerai

Pemohon dalam hal ini suami yang mentalak istri dapat mendatangi Kantor Pengadilan Agama setempat untuk mengajukan berkas persyaratan kepada Kepala Kepaniteraan Pengadilan. Sedangkan pemohon yang beragama non islam dapat mengajukan berkas persyaratan di Pengadilan Negeri sesuai domisili. Semua kelengkapan berkas tentunya menjadi indikator dalam memperkuat pembuktian perceraian.

Melansir dari laman Pengadilan Agama Kabupaten Sleman. Sesuai pasal (66) ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah ke UU Nomor 3 Tahun 2006. Disebutkan bahwa gugatan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat kamu ajukan bersama gugatan atau setelah mendapat putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah menyerahkan surat gugatan kepada Pengadilan, kamu dapat membayar biaya pinjar perkara yang akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan Pengadilan. Bagi pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma atau prodeo sesuai dengan Pasal 237/HIR, 273 Rbg. Selanjutnya, pemohon dan kuasa hukum (advokat) atau kuasa hukum keluarga dapat menghadiri sidang berdasarkan panggilan Pengadilan Agama.

Rate this post


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest