Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Berikut Cara Mendapatkan Buku Nikah Setelah Nikah Siri

More articles

Pernikahan siri secara hukum agama akan sah-sah saja, jika syarat dan rukun nikah terpenuhi, tapi nikah siri tidak akan tercatat secara hukum di negara ini. Sebagaimana hal ini diatur oleh perundang-undangan Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Tapi jika pernikahan siri ingin tercatat secara hukum maka harus mengajukan Isbat Nikah ke KUA. Sehingga nantinya pernikahan akan sah secara aturan negara dan pasangan pun akan mendapatkan buku nikah. Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk mendapatkan buku nikah setelah nikah siri.

Berikut Cara Mendapatkan Buku Nikah Setelah Nikah Siri

Nikah Siri tercatat secara hukum apabila pasangan Siri mengajukan Isbat Nikah. Tujuan dari Isbat Nikah adalah mengesahkan pernikahan secara hukum di mata negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Pencatatan Pernikahan yang sah di mata syariat agama dan negara selain bermanfaat sebagai bukti perkawinan juga menjadi penguat dalam menjamin dan melindungi hak-hak suami/ istri dan anak-anaknya. Termasuk hak memperoleh harta warisan dari kedua orang tua yang sudah sah secara agama dan Negara.

Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal (7) ayat 3, isbat nikah dapat pasangan ajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
  2. Hilangnya Akta Nikah
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

 

Persyaratan Dokumen untuk Mengajukan Sidang Isbat Nikah

Berikut merupakan dokumen-dokumen yang harus pemohon siapkan sebelum mengajukan pendaftaran sidang isbat nikah merujuk dari laman Pengadilan Agama Gresik, yaitu sebagai berikut:

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/ Gugatan  (Rangkap 5 dan file softcopy dalam bentuk CD atau flashdisk)
  2. Surat Keterangan tidak tercatat dari KUA setempat
  3. Surat Keterangan tentang adanya pernikahan dari Kepala Desa maupun Lurah setempat
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suami dan istri
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Persyaratan nomor 2 sampai 5 di NAZEGELEN ( bermaterai dan cap di Kantor Pos)
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara.

 

Prosedur Mendapatkan Buku Nikah setelah Nikah Siri melalui Isbat Nikah

  1. Pemohon mendatangi Pengadilan Agama sesuai domisili untuk mengajukan sidang isbat nikah dengan membawa semua berkas persyaratan termasuk membuat Surat Pengajuan atau Permohonan Sidang
  2. Kemudian pemohon akan membayar Biaya Panjar Perkara melalui bank yang menjadi mitra Pengadilan
  3. Bagi pemohon yang tidak mampu membayar Biaya Panjar Perkara dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma atau prodeo sesuai dengan Pasal 237/HIR, 273 Rbg. 
  4. Setelah membayar Biaya Panjar Perkara, kedua belah pihak akan menunggu panggilan sidang perdana yang memuat tanggal dan tempat sidang dari Pengadilan Agama setempat 
  5. Selanjutnya pasangan Siri akan menghadiri Sidang Isbat pertama kalinya dan mengikuti serangkaian proses sidang sesuai dengan ketentuan Pengadilan Agama
  6. Apabila permohonan atau pengajuan dari pemohon yakni suami dan istri dikabulkan oleh Hakim Pengadilan. Maka akan mengeluarkan putusan isbat nikah yang bisa pemohon salin agar nantinya mendatangi KUA untuk mencatatkan perkawinan sesuai dengan bukti salinan putusan dari Pengadilan. 

Demikian penjelasan mengenai cara mendapatkan buku nikah setelah nikah siri bagi pasangan siri yang ingin pernikahannya sah di mata Negara. Ini menjadi hal yang penting karena dengan mencatatkan pernikahan di mata hukum maka Negara bisa melindungi pasangan dan keturunannya. Semoga Bermanfaat!

5/5 - (5 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia

ADV 1


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest