Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Benarkah Nikah Siri untuk Menghindari Zina? Berikut Penjelasannya

More articles

nikah siri untuk menghindari zina
https://www.pexels.com/id-id/

Pernikahan siri atau menikah secara sembunyi sembunyi memang boleh dilakukan secara agama jika sudah memenuhi syarat, akan tetapi pernikahan semacam ini tidak akan tercatat di KUA. Nikah siri ini tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, jadi dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan tersebut tidak sah karena sebenarnya konsepnya hampir sama dengan cohibination (tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan). Akan tetapi di Indonesia ini masih marak terjadi pernikahan secara siri dengan motif untuk menghindari zina. Jadi, apakah itu benar jika kita melakukan nikah siri untuk menghindari zina? Berikut penjelasannya.

Benarkah Nikah Siri untuk Menghindari Zina? Berikut Penjelasannya

Pengertian Nikah Siri

Secara etimologi kata siri berasal dari Bahasa Arab yang berarti rahasia, diam, sunyi, tersembunyi. Lawan kata siri adalah alaniyyah atau terang-terangan. Pengertian nikah siri secara terminologi adalah pernikahan diam-diam dan sah secara syariat agama tanpa melaporkan kepada lembaga negara yakni Kantor Urusan Agama. Pernikahan siri menurut mahdzab Syafi’i, Hanafi dan Maliki adalah tidak boleh dalam islam karena bisa terkena  hukuman had berupa rajam dan dera bagi para pelakunya. 

 

Pandangan Islam Mengenai Nikah Siri yang Menghindari Zina

Dalam hukum syariat Islam, menikah memang menjadi perintah dalam menyempurnakan separuh agama dan termasuk pada ibadah yang mulia. Tujuan pernikahan menurut agama adalah mewujudkan hubungan yang sakinah mawadah warahmah dan mendapatkan ketenangan serta keturunan atau generasi yang berkualitas. 

Sementara zina merupakan perbuatan persetubuhan antara pria dan wanita untuk memuaskan nafsu syahwatnya tanpa adanya ikatan yang sah yakni pernikahan. Terkait dengan perbuatan zina, Allah SWT tentunya melarang dan melaknat para pelaku zina, yakni sesuai dalam firman Q.S Al Isra ayat (32) dan Surat An Nur ayat (2) sebagai berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (Q.S Al Isra: 32).

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya:

ADV 1

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (untuk) menjalankan agama Allah. Jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman.” (Q.S An Nur: 3)

Berdasarkan dua surat Al Quran tersebut, perbuatan zina tentunya sangat dilarang dan mendapat laknat dari Allah SWT. Maka dari itu satu-satunya solusi untuk menghindari zina adalah menikah. Menikah akan menghindarkan diri dan melindungi diri dari perbuatan yang mendekati zina, terlebih di zaman sekarang dimana pergaulan sudah semakin bebas. Apabila rukun dan syarat dari syariat Islam terpenuhi, maka nikah siri tetap sah. 

 

Akibat Hukum Adanya Nikah Siri

Menurut peraturan perundangan undangan yang berlaku yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang sah adalah:

  • Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu
  • Tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari pencatatan perkawinan oleh Petugas Pencatat Perkawinan adalah mewujudkan ketertiban pernikahan umat Islam. Selain itu, juga untuk menjamin perlindungan hak serta kewajiban dari pasangan suami istri. Berdasarkan hukum yang berlaku, pernikahan siri tidak sah karena tidak memiliki Akta Nikah sebagai bukti autentik pernikahan. Selain itu nikah siri banyak menimbulkan kerugian bagi keduanya khususnya istri serta anak hasil perkawinan siri.

Akibat tidak adanya Akta Nikah, maka pemerintah tidak bisa melayani urusan administrasi dan kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta NIkah, hingga Passport. Pernikahan siri tidak bisa menjamin kekuatan hukum dan legalitas dari dari perkawinan. Sehingga apabila suatu saat terjadi masalah yang berhubungan dengan pidana, maka salah satu pihak tidak bisa menuntut dan meminta hak secara hukum. 

Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk menikah siri. Ada baiknya untuk memikirkan semua konsekuensi dan resiko akibat adanya pernikahan secara siri. Pernikahan siri juga memberikan celah yang besar kepada suami untuk tidak memenuhi kewajibannya yakni menafkahi istrinya secara lahir dan batin. Hal yang perlu kamu ingat adalah laki-laki yang baik tidak akan membiarkan istrinya tidak mendapatkan haknya. Pasti dia ingin memuliakan istri demi mencapai tujuan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah.  

5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest