Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Bagaimana Syarat Nikah Siri Tanpa Wali, Berikut Penjelasaanya

More articles

syarat nikah siri tanpa wali
https://www.pexels.com/id-id/

Pernikahan secara resmi atau pernikahan yang diakui secara negara maupun secara agama pastinya sangat diinginkan oleh setiap orang. Namun ada saja orang yang memilih melakukan pernikahan yang hanya sah secara agama dan tidak tercatat di KUA. Bahkan mereka melakukan pernikahan tersebut secara diam-diam tanpa memberitahukan keluarganya, ya pernikahan tersebut adalah nikah siri. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam ketika nikah siri tanpa adanya wali dari masing-masing mempelai? Berikut ini Bridespedia mengulas tentang tentang nikah siri, kemudian syarat untuk nikah siri tanpa wali dari masing-masing mempelai. Berikut penjelasannya.

Bagaimana Syarat Nikah Siri Tanpa Wali, Berikut Penjelasaanya

Definisi Nikah Siri

Nikah siri berasal dari Bahasa Arab, yakni siri yang berarti rahasia, diam, sunyi, tersembunyi. Lawan kata siri dalam Bahasa Arab adalah alaniyyah atau terang-terangan. Pengertian nikah siri secara luas adalah pernikahan di bawah tangan oleh beberapa masyarakat tanpa adanya proses pencatatan perkawinan sebagaimana telah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dari mata agama, nikah siri memang sah asalkan memenuhi syarat dan rukun nikah dari syariat agama Islam. 

 

Syarat Sah dan Rukun Nikah Siri

Berikut merupakan syarat dan rukun nikah siri yang wajib dipenuhi oleh pasangan yang akan menlangsungkan nikah siri, yakni sebagai berikut:

  • Kedua calon mempelai beragama Islam
  • Adanya Wali Akad Nikah
  • Dua orang saksi
  • Pemberian Mahar dari Mempelai Pria kepada Mempelai Wanita
  • Ijab Qabul
  • Menikah bukan karena paksaan tapi keinginan sendiri
  • Apabila calon pengantin pria sudah memiliki 4 orang istri maka pernikahan tidak sah
  • Tidak ada hubungan sedarah atau bukan mahramnya
  • Kedua calon pengantin tidak sedang ihram atau sedang berhaji.

 

Definisi Wali dan Macamnya

Menurut Amir Syarifudin dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Dengan begitu, dapat kita simpulkan bahwa Wali Akad adalah seseorang yang memiliki hak penuh untuk menikahkan anak perempuannya dalam prosesi Ijab Qabul. 

Terkait dengan macam-macam wali, di syariat terdapat tiga macam wali dalam akad nikah yaitu sebagai berikut:

1. Wali Nasab

Merupakan wali yang memiliki hubungan darah atau tali kekeluargaan dengan mempelai perempuan. Oleh karena itu yang pertama kali menjadi wali akad adalah ayah dari mempelai perempuan. Apabila sang ayah tidak bisa menjadi wali karena alasan yang syari maka yang bisa menggantikan adalah kakek, ayahnya kakek, saudara laki-laki seayah seibu, saudara laki-laki seayah dan setersunya yang masih satu nasab dari pihak ayah perempuan.

2. Wali Hakim

ADV 1

Merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menjadi wali akad mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.

3. Wali Muhakam

Menurut Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam menyebutkan bahwa, apabila wali nasab tidak dapat menjadi wali karena sebab-sebab tertentu dan wali hakim tidak ada maka perkawinan dilangsungkan dengan wali muhakkam yang diangkat oleh kedua calon mempelai.

 

Bagaimana Hukumnya Nikah Siri Tanpa Wali?

Berdasarkan penjelasan mengenai syarat dan rukun nikah di atas, dapat kita simpulkan bahwa untuk melaksanakan perkawinan wajib menghadirkan wali. Di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14 pun untuk melaksanakan perkawinan calon pengantin wanita harus ada persetujuan orang tua atau keluarga yang ditunjuk sebagai wali calon mempelai wanita tersebut.  

Lalu bagaimana bila tidak mendapatkan persetujuan dan tanpa sepengetahuan keluarga khususnya wali? Dengan demikian, untuk memenuhi syarat nikah siri maka bisa mendapatkan izin dengan menunjuk kerabat atau pihak keluarga dari nasab mempelai perempuan. Kemudian jika tidak ada yang bisa mewakilkan, maka bisa meminta bantuan wali hakim. Ingat bahwa, pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun nikah maka tidak sah karena wajib menghadirkan wali nikah dari pihak mempelai wanita.

5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest