Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Bagaimana Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga?

More articles

hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga
https://www.pexels.com/id-id/

Menikah resmi dan sah secara agama dan negara memang keinginan semua orang yang sudah memiliki komitmen dengan pasangannya. Namun bagaimana jadinya jika orang tersebut memilih menikah siri, yang dimana itu dilakukan secara diam diam tanpa melaporkannya ke KUA bahkan pasangan tersebut juga menyembunyikannya dari keluarga masing masing. Lantas apa jadinya jika nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga di dalam hukum Islam sendiri? Berikut ulasannya.

Bagaimana Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga?

Pengertian Nikah Siri

Kata “siri” secara harfiah artinya “rahasia”. Jadi, nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan secara diam-diam dan dirahasiakan dari banyak orang.

ADV 2

Secara istilah, nikah siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan secara diam-diam (tidak terdaftar di KUA), namun sesuai dengan rukun nikah agama islam.

Oleh karena itu, nikah siri hukumnya sah apabila dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan dalam agama Islam.

 

Syarat Nikah Siri

Berikut syarat dan rukun nikah siri:

  • Calon mempelai laki & perempuan sama-sama beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
  • Bila mempelai perempuan berstatus janda, maka harus menunjukkan surat cerai dan sudah melewati masa iddah.
  • Calon mempelai pria belum memiliki 4 orang istri yang sah.
  • Memiliki KTP asli dan bisa ditunjukkan sebelum ijab qobul
  • Kedua mempelai tidak ada keturunan senasab yakni bukan mahram.
  • Tidak dalam masa ihram atau sedang menunaikan ibadah haji

 

Rukun Nikah Siri

  • Pengantin laki-laki (calon suami)
  • Pengantin perempuan (calon istri)
  • Wali nikah dari pihak perempuan
  • Saksi nikah sebanyak 2 orang laki-laki
  • Ijab kabul (akad nikah)

 

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Hukum pernikahan secara siri akan sah jika syarat dan rukunnya terpenuhi. Lalu bagaimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga baik keluarga laki-laki maupun keluarga perempuan?

 

ADV 1

Hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga laki-laki

Melihat dari rukun nikah siri di atas, keberadaan wali dari keluarga calon mempelai laki-laki tidak termasuk dalam rukun nikah dalam agama Islam. Sehingga hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga laki-laki akan tetap sah dengan catatan syarat dan rukun nikah dalam islam harus terpenuhi.

 

Tanpa sepengetahuan keluarga perempuan

Berbeda halnya dengan calon mempelai pria, calon mempelai wanita membutuhkan wali nikah untuk memenuhi rukun perkawinan dalam agama Islam. Jika tidak dipenuhi, maka pernikahan siri tersebut batal dan tidak akan sah.

Seperti pada hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya : 

“Dari ‘Aisyah bahwasannya Nabi SAW bersabda, Tidak ada nikah melainkan dengan (adanya) wali, dan siapa saja wanita yang nikah tanpa wali maka nikahnya batal, batal, batal. Jika ia tidak mempunyai wali, maka penguasa (hakim) akan menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali” (H.R. Abu Daud Al Thahalisy)

Karena pernikahan merupakan sebuah perjalanan hidup yang akan dijalani oleh seorang wanita, maka pasangan hidupnya harus berdasarkan pengetahuan dari seorang wali. Sehingga wanita tersebut akan merasa aman, tenteram, dan merasa terjamin hidup dengan pasangan yang dia cintai walaupun pernikahannya hanya sebatas sah di dalam kacamata agama islam.

Oleh karena itu, bila nikah siri menjadi hal mendesak, maka sebagai pihak perempuan harus mempertimbangkannya secara matang-matang dan harus dapat izin dari wali atau pihak keluarganya yang masih hidup. Minimal terpenuhinya syarat dan rukun nikah dalam agama Islam.

Karena nikah siri tidak tercatat secara hukum negara, maka kamu harus siap bila banyak orang akan berprasangka buruk padamu karena melihatmu berduaan dan bermesraan dengan seorang laki-laki.

Bahkan bila kedepannya ada masalah besar dalam rumah tangga, maka tidak bisa maju ke ranah hukum karena pernikahannya tidak tercatat secara sah di pencatatan perkawinan oleh pemerintah.

Mengenai sebagian orang yang beranggapan bahwa lebih baik nikah siri daripada zina itu memang benar, namun jika itu hanya untuk menyalurkan hawa nafsu saja itu yang tidak benar. Karena pada dasarnya sesuatu dengan niat yang tidak baik, pada akhirnya akan menimbulkan kemudharatan. Semoga bermanfaat.

5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest