Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Bagaimana Hukum Nikah Siri Tanpa Izin Istri? Berikut Penjelasannya

More articles

hukum nikah siri tanpa izin istri
https://www.pexels.com/id-id/

Pada saat pandemi seperti sekarang kita sudah jarang mendengar ada orang yang melakukan nikah siri. Padahal saat sebelum pandemi marak terjadi pernikahan siri yang dilakukan oleh suami bahkan tanpa adanya persetujuan dari istri terlebih dahulu. Jika sudah seperti itu biasanya sang suami akan menceraikan istrinya, dengan alasan sudah menikah siri dengan wanita lain. Padahal hal tersebut tidak dibenarkan dalam hukum maupun agama, karena jika ingin berpoligami suami harus meminta izin terlebih dahulu kepada istri. Bagaimana hukum nikah siri tanpa izin istri? Berikut Penjelasannya.

Bagaimana Hukum Nikah Siri Tanpa Izin Istri? Berikut Penjelasannya

 

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pernikahan Siri

1. Harus Adil

Hukum syariat Islam memang memperbolehkan seorang laki-laki untuk menikah siri ataupun berpoligami dengan empat orang istri. namun tetap harus berlaku adil pada istrinya sesuai dalam Surah An Nisa ayat (3). 

Kompilasi Hukum Islam juga mengatur perkawinan siri dalam Pasal 55 yang menyebutkan bahwa pria memang berhak menikah seorang wanita lebih dari satu di waktu yang bersamaan namun dengan batas empat orang saja. Sehingga dalam penerapannya, suami harus berlaku adil terhadap istri-istri dan keturunannya. Kemudian apabila suami tidak mampu berlaku adil kepada empat orang istrinya maka nikah siri sangat dilarang.

2. Izin dari Pengadilan

Lebih lanjut dalam KHI Pasal 56 ayat 1 hingga 3, suami yang hendak melakukan pernikahan lebih dari satu orang harus meminta izin pada Pengadilan. Apabila pernikahan istri kedua, ketiga dan keempat tidak meminta izin pada Pengadilan, maka pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan

3. Mengusahakan untuk Mendapat Izin dari Pihak Istri Pertama

Di dalam Nikah siri tanpa sepengetahuan istri memang sah saja asalkan memenuhi rukun dan syarat nikah. Karena hukum syariat Islam memang membolehkan seorang laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu orang asalkan ia mampu berlaku adil. 

Namun menurut adab dan norma di Indonesia yang baik, tentunya suami harus meminta izin agar nantinya tidak menimbulkan masalah di masa depan. Karena pernikahan di bawah tangan tanpa sepengetahuan istri bisa jadi peluang perzinahan bila istri sah merasa tersakiti dan merasa rugi atas pernikahan tersebut.

4. Istri Siri Tidak Punya Bisa Menuntut Banyak Terhadap Suami

Begitu lemahnya pernikahan siri di mata hukum membuat istri siri tidak bisa berbuat banyak ataupun menuntut suaminya dalam hal memenuhi kewajibannya. Hal tersebut karena nikah siri tidak mencatatkan pernikahannya di depan negara sehingga tidak memiliki validitas hukum. 

Apabila kedua belah pihak mengalami masalah dan salah satunya tidak bisa bertanggung jawab maka tidak bisa mengupayakan perlindungan secara hukum karena tidak ada Buku Nikah sebagai bukti autentik. 

5. Anak Nikah Siri Tidak Mempunyai Hak yang Sama dengan Anak hasil Perkawinan Sah

Anak hasil pernikahan siri tidak bisa memiliki hak yang sama seperti anak hasil pernikahan resmi. Karena dalam pembuatan akta kelahiran tentunya membutuhkan Buku Nikah sebagai salah satu syarat administratif. Selain itu, anak hasil nikah siri juga tidak bisa menjadi ahli waris kecuali ibunya mengajukan isbat melalui Pengadilan Agama. 

ADV 1

hukum nikah siri tanpa izin istri
https://www.pexels.com/id-id/

Rukun dan Syarat Sah Nikah Siri

Sebelum nikah siri, kedua calon mempelai harus memenuhi syarat pernikahan yang menjadi penentu sahnya suatu pernikahan, yaitu sebagai berikut:

  1. Terdapat calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan
  2. Adanya persetujuan bebas antara keduanya
  3. Kewajiban dalam membayar mahar dari pihak pria kepada calon pengantin wanita
  4. Terdapat dua orang saksi
  5. Ada Ijab Kabul.

Apabila calon pengantin wanita adalah seorang janda maka harus melampirkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama dan sudah melewati masa iddah. Masa iddah adalah masa tunggu perempuan yang setelah ia bercerai dengan suaminya. 

Rukun Nikah Siri juga sama dengan pernikahan pada umumnya yaitu sebagai berikut:

  1. Calon pengantin pria dan wanita beragama Islam
  2. Mempelai pria tidak termasuk mahram bagi calon pengantin wanita
  3. Adanya Wali Akad 
  4. Tidak dalam kondisi sedang ihram.
  5. Pernikahan berlangsung tanpa adanya paksaan.
5/5 - (5 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest