Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Belanja keperluan pernikahan ada disini!

[email protected]

+62 851-7442-9456

Rp0.00

Tidak ada produk di keranjang.

Bagaimana Hukum Nikah dalam Islam? Nikah Wajib atau Sunnah?

More articles

nikah wajib atau sunnah
https://www.pexels.com/id-id/

Nikah Wajib atau SunnahPernikahan merupakan ikatan suci untuk menyatukan kedua pasangan dalam bahtera rumah tangga yang sah menurut agama dan hukum Negara. Terkait dengan pelaksanaan pernikahan, terdapat hukum yang mengatur ketentuan seseorang untuk menikah. Meskipun sebenarnya nikah itu dianjurkan menurut agama islam, namun hukum menikah itu bisa berbeda-beda tergantung kondisi kamu dari mulai wajib, sunah, mubah, makruh bahkan haram. Namun kebanyakan orang tidak tahu tentang hukum menikah, yang mereka tahu hanya menikah boleh jika kita sudah siap. Berikut merupakan penjelasan mengenai hukum menikah menurut Islam yakni sebagai berikut:

Bagaimana Hukum Nikah dalam Islam? Nikah Wajib atau Sunnah?

1. Wajib

Hukum nikah wajib berlaku bagi seseorang yang sudah mampu secara fisik, mental, finansial dan ilmu agama untuk membina rumah tangga. Apabila seseorang sudah terdesak nafsunya untuk menikah dan takut terjerumus ke dalam perbuatan zina maka wajib untuk menikah.

2. Sunnah

Hukum nikah sunnah berlaku bagi orang yang sebenarnya mampu, namun belum memiliki kelebihan harta untuk menafkahi istrinya kelak. Ia masih memiliki hasrat untuk menahan dirinya dari perbuatan zina dan menjaga kehormatannya. Hal tersebut juga sesuai dengan firman Allah dalam Surat An Nur ayat (33) yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

3. Mubah 

Menurut Abdurrahman Al-Jaziri dalam buku Al-Fiqh alā al- Madhahibi Al-Arba’ah, menyebutkan bahwa hukum mubah berlaku bagi orang yang memiliki harta benda namun tidak khawatir berbuat zina dan tidak khawatir bila tidak menyia nyiakan kewajibannya kepada istri.   

4. Makruh

Hukum makruh berlaku bagi seseorang yang mampu menikah tetapi tidak mampu dalam memberikan nafkah batin dan lahiriah. Apabila dipaksakan untuk menikah khawatir akan menyakiti pasangannya. 

5. Haram

Hukum nikah menjadi haram apabila seseorang ingin melaksanakan pernikahan tapi tidak melaksanakan kewajibannya. Seperti tidak mampu untuk memenuhi nafkah kepada istrinya baik secara lahir maupun batin serta tidak terdesak oleh nafsunya. 

Hakikatnya hukum nikah berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing dan tingkat kesulitannya dalam menghindari zina serta bersabar. Hal tersebut merupakan pernyataan Al Qurthubi yang dilansir dari laman muslim.or.id yang juga menyebutkan bahwa hukum menikah bagi seseorang dapat dilihat dari kekuatan kesabaran serta kemampuan dalam menghilangkan kegelisahan tersebut. 

Apabila seseorang takut jatuh pada kebinasaan dalam agama dan patuh pada duniawi maka hukum nikah adalah wajib. Kemudian ketika seseorang yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah maka hukumnya mustahab baginya. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak dapat dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya). Misalnya dengan berpuasa

 

Syarat dan Rukun Nikah

Pasangan Muslim yang ingin melangsungkan pernikahan harus memenuhi semua rukun dan syarat pernikahan. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan keabsahan di mata hukum dan agama. Syarat dan rukun niah bagi umat Muslim adalah sebagai berikut:

ADV 1

Rukun Nikah:

  • Kedua calon pengantin beragama slam
  • Calon pengantin pria tidak termasuk mahram bagi calon pengantin wanita
  • Adanya Wali Nikah dari pihak wanita
  • Tidak dalam kondisi ihram
  • Pernikahan dilakukan tanpa adanya paksaan.

Syarat Sahnya Perkawinan:

  • Terdapat calon pengantin pria dan calon pengantin perempuan
  • Adanya persetujuan bebas antara keduanya
  • Kewajiban dalam memberikan mahar kepada calon pengantin wanita
  • Dua orang saksi
  • Prosesi Ijab Qabul.
5/5 - (4 votes)
Bridespedia
Author: Bridespedia


Tidak ada Perangkingan terhadap vendor yang tampil dalam website.
Hati-hati Penipuan!, Kami tidak bertanggung jawab atas transaksi dengan vendor. Pastikan anda datang kesanggar atau gallery tempat vendor tersebut berkantor.

Latest