1 Panduan Persyaratan Nikah Untuk Wanita & Pria Lengkap

0
1234

Menikah adalah menyatukan dua kepribadian berbeda. Pernikahan adalah sesuatu sakral dan menjadi awal kehidupan baru kedua mempelai. Nah,untuk Kamu para wanita yang akan menikah, Kamu harus mempersiapkan persyaratan nikah dengan matang. Lalu apa saja persyaratan nikah untuk wanita

Biaya Perlengkapan Persyaratan Nikah Untuk Wanita 

Photo & Video by @wedday_photography

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 menyatakan mengenai pencatatan pernikahan. Pada ketentuan itu telah tertuang daftar berkas yang dibutuhkan dan segala syarat yang harus dipenuhi.

Berkaitan tentang biaya pernikahan telah tertuang dalam PP nomor 48 tahun 2014 berkaitan tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak/PNBP. 

Kementrian agama tidak memberikan patokan biaya nikah Apabila pernikahan dilakukan di KUA/Kantor Urusan Agama. Namun, Kamu tidak bisa melakukan pernikahan sewaktu-waktu, layaknya Kamu mengundang penghulu ke rumah. 

Pelayanan KUA akan berlangsung pada hari Senin hingga Jum’at dan hanya di pukul 08:00 WIB – 16:00 WIB. Namun, jika Kamu punya niatan untuk melaksanakan akad nikah di rumah atau ditempat lain, Kamu hanya perlu membayar Rp600.000,00. Biaya ini akan masuk dalam kas negara sebagai PNBP. 

Nah, jadi yang bilang nikah itu mahal. Ya, bukan dari biaya akad nikahnya. Namun, dari keperluan pernikahan hingga resepsinya. Apalagi bagi wanita, kayaknya soal pernikahan harus perfect, karena memang nikah dipakai seumur hidup sekali “Kalau bisa”. 

Melengkapi Persyaratan Nikah Untuk Wanita Dan Pria Di KUA 

Nikah itu mudah kalau syaratnya lengkap baik di pihak wanita maupun pria. Sebenarnya berkaitan tentang persyaratan nikah untuk wanita dan pria itu nggak ribet-ribet amat kok. Kamu dapat mengajukan permohonan nikah dengan lengkapi persyaratan berikut :

    1. Surat pengantar pernikahan dari RT/RW asal dua orang mempelai. 
    2. Surat keterangan menikah dengan (model N1). 
    3. Surat keterangan asli dari asal-usul calon kedua pengantin (model N2) 
    4. Surat pernyataan setuju dari calon kedua mempelai (Model N3) 
    5. Surat pernyataan dari orang tua (model N4) 
    6. Surat pernyataan keinginan nikah (model N7). Jika calon pengantin tidak bisa hadir,maka bisa diwakilkan kepada orang lain/ walinya. 
    7. Ganti biaya pencatatan senilai Rp30.000,00.
    8. Surat izin dari instansi terkait jika calon pengantin adalah Polri/TNI. 
    9. Keterangan dispensasi dari pengadilan, jika calon pengantin masih di bawah umur alias belum masuk masa ideal menikah menurut pemerintah. 
    10. Surat izin yang telah disahkan pengadilan untuk suami yang ingin poligami. 
    11. Akta cerai sebagai bukti registrasi talak untuk pemohon perceraian sebelum UU No.7 1989. 
    12. Surat keterangan kematian, untuk yang janda/duda yang mau kawin lagi. Surat ini dibuat oleh lurah/kepala desa maupun oleh pejabat berwenang (model N6). 

Nah, jika Kamu udah jelas tentang persyaratan nikah untuk wanita dan pria di KUA. Selanjutnya Kamu harus tahu dulu persyaratan nikah untuk individu dari wanita dan pria. Jadi, pas beneran mau nikah, Kamu nggak bingung lagi. 

 

Persyaratan Nikah Untuk Wanita

Untuk wanita yang mau nikah, perhatikan syarat-syarat ini ya : 

    1. Maksimal usia wanita 19 tahun. 
    2. Menyerahkan surat pengantar dari RT/RW kemudian serahkan ke kantor kelurahan/kepala desa setempat sebagai bentuk persyaratan mendapatkan blangko model N1, N2, N3 dan N4. 
    3. Jika “janda”, wajib mengisi blanko model N6 serta menyerahkan bukti surat kematian dari mendiang suami. 
    4. Jika “janda” karena cerai, wajib menyertakan bukti pendaftaran talak. 
    5. Menyediakan surat pernyataan akan nikah (model N7) bisa juga diwakili orang lain. 
    6. Menyerahkan hasil tes kesehatan dari puskesmas terdekat dan juga bukti imunisasi. 
    7. FC KTP elektronik. 
    8. FC akta lahir. 
    9. FC Kartu Keluarga.
    10. Pas foto 3×2 background merah. Kalau suami dari lokasi lain butuh 5 lembar. Jika suami masih di satu lokasi desa/kecamatan yang sama, cukup serahkan pas foto 3×2 background biru. 
    11. Surat izin dari atasan kalau wanita tersebut dari anggota TNI/Kepolisian. 
    12. Dispensasi dari pengadilan, jika ingin menikah tapi usia masih di bawah 19 tahun. 
    13. Menyertakan surat dispensasi dari camat kalau mau mendaftar kurang dari 10 hari. 

Kalau tadi persyaratan nikah untuk wanita, sekarang Kamu pahami juga persyaratan nikah yang harus disiapkan oleh pria. 

Persyaratan Nikah Untuk Pria 

    1. Calon pengganti pria minimal berusia 19 tahun. 
    2. Surat pengantar dari RT/RW, kemudian serahkan pada kantor kepala desa/kelurahan setempat. Ini adalah syarat untuk mendapatkan blangko model N1. N2, N3, serta N4. 
    3. Kalau pria tersebut duda, harus isi blangko N6 dan serahkan bukti surat kematian mendiang istri. 
    4. Jika pria tersebut dua, karena cerai. Maka, wajib menyertakan akta cerai/ bukti pendaftaran talak. 
    5. Surat Pernyataan untuk menikah (N7) boleh diwakili orang lain. 
    6. FC KTP. 
    7. FC akta lahir. 
    8. FC Kartu Keluarga.  
    9. Pas foto 3×2 background merah, kalau calon istri berasal dari daerah lain beda desa/kecamatan sebanyak 5 lembar. Untuk calon istri yang ada di desa/kecamatan sama, bisa mengumpulkan pas foto 3×2 dengan background biru. 
    10. Surat izin menikah dari atas jika anggota TNI/Kepolisian. 
    11. Dispensasi dari pengadilan, jika calon mempelai pria di bawah usia 19 tahun. 
    12. Dispensasi dari camat, kalau ingin daftar kurang dari 10 hari. 
    13. Surat pengadilan permohonan poligami bagi calon suami yang mau punya istri lebih dari satu. 
    14. Surat rekomendasi KUA sesuai alamat KTP kalau calon istri beda daerah. 

Jika Kamu sudah siap dengan semua persyaratan yang ada. Tinggal Kamu daftarkan ke KUA. Nah, bagi Kamu yang mau nikah, pastinya kepo bagaimana cara daftar nikah di KUA. Tenang saja, Kamu dapat ikuti langkah ini. 

 

Cara Mendaftar Nikah Di KUA 

Cara nikah di KUA itu mudah banget, yakni : 

    1. Kunjungi Ketua RT/RW sesuai domisili buat meminta surat pengantar. 
    2. Silakan berkunjung ke kantor desa/kelurahan setempat untuk meminta surat pengantar syarat nikah di KUA. 
    3. Kamu tinggal datang saja ke KUA. Jangan mendadak ya! Kamu bisa datang maksimal 10 hari sebelum akad nikah berlangsung. Bisa, kalau Kamu mau daftar nikah ke KUA kurang dari 10 hari. Hal ini memiliki syarat harus menyerahkan dispensasi yang tendapat tanda tangan camat. 
    4. Memenuhi biaya pencatatan terhadap petugas KUA. Jika Kamu akan melaksanakan pernikahan di rumah atau bukan di kantor KUA setempat, ada biaya tambahan yang harus kamu keluarkan.
    5. Lampirkan seluruh berkas yang sudah kami siapkan sebelumnya, jangan sampai ada yang terlewat.
    6. Kamu wajib ikut serta bimbingan pranikah, nggak semua daerah mewajibkan program ini.
    7. Kamu datang ke KUA saat akan sesuai persetujuan dengan wali nikah. 
    8. Kamu periksa dengan teliti buku nikah yang KUA serahkan. Jangan terburu-buru membubuhkan tanda tangan. 

Setelah Kamu tahu persyaratan nikah untuk wanita dan pria diatas, bisa disimpulkan persyaratannya mudah banget. Ya, memang! Yang sulit itu gengsinya. hehe. Karena kebanyakan manusia ingin menikah dengan cara terbaik mereka masing-masing. Jadi, menikah butuh persiapan super matang. Semoga membantu. 

5/5 - (1 vote)
Heikamu.com
Author: Heikamu.com

5 tahun bergerak di bidang pernikahan, sebagai penulis dibeberapa kolom media masa dan blog. Heikamu.com adalah sebuah platform yang mengumpulkan beberapa pelaku usaha dibidang pernikahan. Sehingga calon pengantin dapat dengan mudah menemukan pelaku usaha terbaik di setiap daerah.